Jakarta, Jurnalkota.com – Polda Metro Jaya dan jajaran polres menangkap ribuan pelaku narkoba dari bandar sampai pengedar selama 2 bulan operasi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran polres menangkap 1.244 tersangka selama dua bulan pada Januari dan Februari 2025, yang 57 di antaranya merupakan perempuan. “Dari jumlah tersebut, 1.187 tersangka merupakan laki-laki dewasa dan 57 lainnya perempuan,” kata Dirresnarkoba Kombes Ahmad David dalam keterangannya, Rabu (27/2/2025).

Sejumlah barang bukti disita dari hasil penangkapan tersebut. Mulai ganja, tembakau sintetis (sinte), sampai obat-obatan berbahaya lain. “Barang bukti narkotika yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi ganja 310,35 kg, tembakau sintetis (tembakau Gorilla) 617,34 kg, ekstasi 19.004 butir, sabu 11,79 kg, obat-obatan berbahaya 67.784 butir, liquid narkotika 504,58 ml, dan serbuk bibit sinte 978,57 gram,” ungkapnya.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 3,2 juta jiwa dari ancaman narkoba dengan nilai barang bukti sekitar Rp243 miliar,” lanjutnya.
Adapun terdapat tiga kasus besar dalam pengungkapan itu. Pertama, kasus ganja 206 kg pada Desember 2024, ditemukan tambahan 9 kg. Kasus tersebut merupakan jaringan Mandailing Natal, Sumatera Utara. “Tiga orang tersangka diamankan sebagai kurir,” ucapnya.
Kemudian, kasus ekstasi sebanyak 14 ribu butir jaringan Pekanbaru, Jakarta, dan Palembang. Pil tersebut dikirim melalui bus dan mobil pribadi. “Dua orang tersangka berperan sebagai pemilik dan pengedar,” sebutnya.
Kemudian, kasus sinte sebanyak 617 kg yang diproduksi di sebuah kontrakan. Rumah produksi tersebut menyamar sebagai toko ponsel. “Kasus ini diungkap oleh Polres Tangerang Selatan berkat laporan masyarakat. Dua tersangka berperan sebagai peracik bahan hingga siap edar,” ungkapnya.
Polda Metro Jaya juga memusnahkan barang bukti narkotika yang telah ditetapkan dari kejaksaan. Di antaranya ganja 301,074 gram, sabu 294 gram, dan ekstasi 397 butir.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Red)