Sidang Lanjutan Sengketa Tanah di Kedaung Wetan, Pengacara Ahli Waris Sebut Saksi Pihak Pemkot Tangerang Tidak Berkualitas

BAGIKAN:

Tangerang, JurnalKota.Com – Sidang lanjutan perkara gugatan ahli waris almarhum Ramli Halim (Lim Mo Siang), pemilik tanah di Kelurahan Kedaung Wetan, Neglasari melawan pihak Pemerintah Kota Tangerang kembali digelar di PN Tangerang, Kamis (17/10/2024)

Sidang sengketa tanah antara ahli waris almarhum Ramli Halim dengan Pemkot Tangerang, Kamis (17/10) di PN Tangerang

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan satu orang Saksi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemkot Tangerang. Budi Hamzah Permana yang juga merupakan Kepala Bidang Administrasi Aset di Badan Pengawas Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang menjadi satu-satunya Saksi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemkot Tangerang di sidang kali ini.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Budi menerangkan asal usul kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kota Tangerang di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang adalah hasil ruislag atau tukar guling antara PT Bhaskara Mutu Sentosa dengan Pemkot Tangerang.

“Asal kepemilikan tanah Pemkot Tangerang di Kelurahan Kedaung Wetan adalah hasil ruislag dengan tanah milik PT Bhaskara Mutu Sentausa yang terletak di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Yang Mulia,” terangnya. Namun ia tidak mengetahui alasan terjadinya ruislag tersebut. Bahkan ketika Majelis Hakim menanyakan obyek tanah yang disengketakan, PNS Kota Tangerang di BPKAD itu juga tidak mengetahui.

Menurut Budi, batas-batas tanah yang disebut milik Pemerintah Kota Tangerang itupun tidak diketahuinya. Juga tanah yang menjadi sengketa antara ahli waris almarhum Ramli Halim dengan Pemerintah Kota Tangerang.

“Dulu diukur secara elektrik Yang Mulia. Yang saya tau adalah sertifikat hak milik atas nama Pemkot Tangerang hasil ruislag dengan PT Bhaskara Mutu Sentosa,” tambahnya.

Pengacara ahli waris almarhum Ramli Halim (Lim Mo Siang), Parulian Agustinus menanyakan Surat Penunjukan Saksi dari atasan Budi selaku PNS dengan jabatan Kabid.”Sebagai PNS yang mempunyai atasan, apakah Saudara Saksi membawa Surat Penunjukan dari atasan?” tanya pengacara dari YLBH WDI, Parulian Agustinus. Ternyata Budi Hamzah Permana tidak membawa Surat Penunjukan sebagai Saksi oleh atasannya. Dan akan diberikan di sidang berikutnya.

Baca juga:  Kepsek SMA IP YAKIN, Berikan Klarifikasi Terkait Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023/2024

Selanjutnya pengacara nyentrik, Parulian Agustinus juga mencecar Saksi mengenai alasan dan kronologi sehingga terjadi ruislag antara Pemerintah Kota Tangerang dengan PT Bhaskara Mutu Sentosa. Namun lagi-lagi Budi mengatakan tidak tahu.

Ditemui seusai sidang, Parulian menjelaskan bahwa tahun 2006 ada SK Penyerahan dari PT Bhaskara Mutu Sentosa kepada Pemerintah Kota Tangerang. Dan di 2014 ada SK Perpanjangan yang di situ ada perubahan. Padahal sudah ada keputusan dari BPN.

“Perubahan luasnya sangat signifikan yang menjadi catatan kami. Penambahan luas ini, tanah siapa yang diambil?” tanyanya. Ia berharap Satgas Mafia Tanah yang di bawahi Jampidsus dan Kementerian ATR bergerak. “Kok ada, penyerahannya 29.830 meter persegi dengan 7 bidang, kok sekarang berubah menjadi 39 ribuan? Pertanyaan kami, tanah siapa yang diambil?” lanjutnya.

Parulian mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak ahli waris untuk langkah-langkah berikutnya. “Permasalahan ini, karena ini terkait dengan uang negara. Diduga ada permainan karena ada perluasan (tanah). Negara kehilangan uang,” ujar Parulian.

Pengacara dari YLBH WDI Domu Wellin, S.H, yang juga hadir hanya berkomentar singkat mengenai Saksi dari pihak Pemkot Tangerang. “Kami menilai Saksi yang dihadirkan pihak Pemkot Tangerang tadi kurang berkualitas,” ujarnya singkat. (Wid)

BAGIKAN: