
Taput, Jurnalkotacom – Masyarakat Desa Banuaji Satu mengadu ke kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Utara karena merasa tidak puas dengan proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka menuding Kepala Desa Banuaji Satu, R Sipahutar, mengangkat anggota BPD tanpa melalui mekanisme dan peraturan yang ada.
Pengangkatan BPD tanpa mekanisme
Kepala Desa dituduh mengangkat anggota BPD yang dekat dengannya atau keluarga tanpa melalui proses pemilihan yang demokratis.
Ketidaktransparan
Masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pemilihan BPD dan tidak mengetahui kriteria pengangkatan anggota BPD.
Wakil Ketua DPRD siap membantu
Dedi Hutabarat menyatakan bahwa DPRD siap membantu dan meluruskan permasalahan yang ada di masyarakat, termasuk di Desa Banuaji Satu.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat: DPRD akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dan memastikan bahwa peraturan yang ada diikuti.Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Peraturan ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan proses pembentukannya.


Pemilihan BPD
Pemilihan BPD harus dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan
Melakukan pemilihan BPD sesuai peraturan Masyarakat dan DPRD berharap pemilihan BPD dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Meningkatkan transparansi
Kepala Desa harus meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan BPD dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. (sahata insan)