Taput, Jurnalkota.com – Camat Adian Koting, H Siagian, memimpin rapat di Desa Banuaji Satu terkait protes masyarakat tentang pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berikut adalah rangkuman dari rapat tersebut:
Masyarakat Desa Banuaji Satu protes karena merasa tidak dilibatkan dalam pemilihan BPD. Kepala Desa Banuaji Satu, Ruhut Sipahutar, dituduh memilih anggota BPD tanpa mekanisme yang jelas.
Pernyataan Camat Adian Koting
Pemerintah tidak berhak memilih anggota BPD karena itu adalah hak masyarakat desa. Pemerintah tidak boleh mengintervensi proses pemilihan BPD.
Camat menginginkan masyarakat bersatu dan bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
Tuntutan Masyarakat
Pemilihan BPD harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan pribadi. Masyarakat ingin proses pemilihan BPD yang transparan dan adil.
Langkah Selanjutnya
Hasil rapat akan ditindaklanjuti ke tingkat kabupaten.
Keputusan akan disetujui oleh camat, kepala desa, dan BPD ¹.
Mekanisme pemilihan BPD sendiri telah diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yang mencakup beberapa tahapan
Pembentukan Panitia
Pemilihan Panitia dibentuk 6 bulan sebelum masa keanggotaan BPD yang lama berakhir.-
Penjaringan Bakal Calon:
Panitia mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota BPD kepada masyarakat.- *Pemilihan Calon Anggota BPD Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau melalui sistem musyawarah.
Penetapan Calon Anggota BPD
Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada kepala desa.
Peresmian dan Pengambilan Sumpah*: Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. (sahata insan)