Babak Baru Tentang RSUD Tigaraksa Kab.Tangerang, Tiba Tiba Uang Senilai 32 Milliar Dikembalikan

BAGIKAN:

Keterangan: Foto RSUD TigaRaksa

TANGERANG, Jurnalkota.com, – Babak baru tentang RSUD Kab. Tangerang telah dimulai. Sejak menjadi sorotan terkait dugaan korupsi pada anggaran yang digunakan Pemkab Tangerang untuk pembebasan lahan RSUD Tiga raksa, bahkan pihak kejaksaan sampai memeriksa 50 orang sebagai saksi pada tahun 2023, kini tiba tiba Ramai berita hangat tentang pengembalian Uang yang diduga dari korupsi ke Kas Daerah.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ataullah membenarkan ada uang pengembalian sebesar Rp. 32 miliar ke rekening umum kas daerah (RKUD) yang diduga Uang hasil korupsi pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa.

“Nilainya sekitar Rp32 Miliar,” kata Ataullah, Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, yang dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi perpesanan, Rabu (29/05/2024) dikutip dari mediabanten.com

Namun Ataullah tidak mau merinci uang tersebut dari siapa dan kapan waktu pengembalian uang tersebut, termasuk atas dasar apa uang yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa dikembalikan ke kas daerah, seharusnya uang tersebut di titipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti atas kasus dugaan korupsi yang tengah menangani kasus ini.

Terendusnya aroma korupsi pada pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Tigaraksa kabupaten Tangerang itu, yang diyakini hampir mencapai 50 miliar dengan luas lahan yang ditransaksikan 4,9 hektar, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. Seperti yang di uraikan oleh Koordinator Aliansi Tangerang Raya, ‘H. Tantang Sago’ kepada wartawan, namun akhirnya dirinya dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan berita bohong atau fitnah tanpa bukti.

Dijelaskan, Proyek pembebasan lahan untuk pembangunan, Rumah Sakit Daerah (RSUD) Tigaraksa, milik Pemkab Tangerang telah menghabiskan dana sebesar Rp 50 miliar. hanya untuk pembebasan lahan tanah seluas 4,9 hektar tahun 2021 oleh oknum di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang. Sejak tahun 2021 proses pembebasan lahan seluas 4,9 hektar, lahan yang memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor : 7 dan atau HGB nomor 4 gambar situasi Tanggal 07 Maret 1988 nomor : 4655 dengan luas : 574.645 M2 terbit 07 Maret 1988 berdasarkan keputusan Mendagri tanggal 17 Desember 1967 nomor : 660/HGB/DA/87. Sebagai atas nama PT Panca Wiratama Sakti.

Baca juga:  Homeyo Papua Aman: Koops Habema Gelar Papua Pintar Di Sekolah Lapangan Pogapa

Menurut H. T, Sago, lahan tanah itu diduga masih milik Pemkab Tangerang dan tentunya Patut diduga ada kesalahan yang fatal, namun kenapa waktu itu Dinas terkait malah membeli atau membebaskan lahan yang diduga milik Pemkab Tangerang sendiri, padahal PT. PWS telah menyerahkan lahan itu untuk Pemkab Tangerang maka atas dasar itulah keluarlah Surat Keputusan Bupati tangerang nomor : 652/Kep.218-Huk/2003 pada tanggal 16 Juli 2003 tentang Site Plant pusat perkantoran Pemda tigaraksa,Perlu diketahui bahwa Dari MOU antara Pemkab Tangerang dengan PT PWS (pailit berdasarkan pengadilan Niaga) sebenarnya kewajiban PWS bukan 45 H tetapi 86 Hektar,dengan diberikan 2 tahap yaitu tahap pertama 45 hektar dan tahap ke dua 41 Hektar.

Aktivis dimasyarakat berharap, Kejati Banten harus dapat mengungkap kasus Dugaan korupsi ini dan menangkap para pelaku kejahatan menyangkut mafia tanah yang diduga berperan di proyek pembebasan lahan RSUD Tiga Raksa, Penyidik kejaksaan tidak boleh kualitasnya lebih rendah dari oknum ASN. Sebab kalau memberantas korupsi, merugikan Negara dan rakyat secara tidak langsung, APH harus ada sikap penindakan tegas kepada mafia tanah tersebut, jangan takut sikat abis dan usut sampai tuntas agar para pelaku menerima konsekuensi hukum sesuai dengan Perbuatannya. pada waktu itu Tatang red siap akan membantu pihak kejaksaan untuk mengungkap dan akan memberikan data-data bila dibutuhkan. (Red)

Editor : Enjelina

BAGIKAN: