Ancam Tembak Warga, Polres Taput Tangkap Dan Tahan Pelaku

BAGIKAN:

TAPANULI UTARA, Jurnalkota.com – Togap Simorangkir  ( 37 ) warga Desa Garoga Sibargot,  Kecamatan Garoga, Taput, akhirnya di tangkap dan di tahan Polres Taput karena mengancam  dengan menembak warga dengan menggunakan senjata Airsoftgun.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut pada rabu, ( 5/6/2024 ) setelah menerima laporan pengaduan dari salah seorang warga korban pengancaman. Elias Siregar ( 44 ) warga Desa AekTangga,  Kecamatan Gagora, yang di laporkan pada, selasa, (4/6/2024) di Polsek Garoga.

Setelah korban mengadu di Polsek Garoga, Polsek berkordinasi dengan Polres Taput. Akhirnya Polres Taput mengambil alih penanganan laporan tersebut agar lebih efektif dan cepat.

Dalam laporan korban kejadian tersebut berawal, pada hari selasa,( 4/6/2024) sekira pukul 18.00 wib, Darman Purba dan TS keluar dari rumah Ahu Silali dengan membawa 2 orang pekerja pengambil getah pinus.

Setelah itu korban menanyakan Ahu Silali apa yang terjadi. Lalu Ahu Silali menjawab, bahwa Darman Purba membawa dua orang karyawanmu pengambil getah pinus di bawa paksa oleh Darman Purba dan TS.

Selanjutnya korban Elias Siregar mengejar DP dan TS dan bertemu di sebuah warung di desa Aek Tangga Garoga.

Sekitar pukul 20.30 wib, di desa Aek Tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut.

Lalu korban berusaha menenangkan situasi dan menaya kanapa yang terjadi. Namun kenyataan yang terjadi berbeda.

Togap Simorangkir malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalanan yang membawa  kedua orang karyawan tersebut.

Akhirnya situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima. Atas hal tersebut TS pun mengambil senjata Air softgun dari pinggangnya dan menempelkan kekepala korban dari belakang.

Baca juga:  Kontingen Atlet Humbahas Diberangkatkan Untuk Mengikuti PORPOVSU

Situasi semakin panas lalu pihak Polsek pun tiba di lokasi dan mengamankan TS dan DP di Polsek Garoga.

Untuk mencegah amukan massa, akhirnya malam itu tim dari Polres Taput pun tiba di Polsek Garoga dan menjemput DP dan TS.

Setelah di periksa saksi-saksi, korban , DP dan TS, akhirnya TS pun di tetapkan sebagai tersangka sedangkan DP masih sebagai saksi. TS sudah resmi di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 335 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Barang bukti yang disita dari TS yaitu1 (satu) pucuk Air softgun merk SMITH & WESSON type.38 S.&W.SPL. , 5 (lima) butir selongsong kosong Airsoft gun,  ⁠1 (satu) buah buku kepemilikan unit replica airsoftgun pemilik Togap Simorangkir.(Hutabarat)

Editor : Enjelina

BAGIKAN: