Dinas Pendidikan Kota Tangerang Dalam Sistem PPDB 2024, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

BAGIKAN:

TANGERANG, Jurnalkota.com, – PPDB Kota Tangerang 2024 dimulai sejak bulan Juni. Adapun jalur yang dibuka termasuk Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Prestasi.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PDB) jenjang SMP tahun ajaran 2024/2025 di Kota Tangerang dibuka melalui beberapa jalur pendaftaran, salah satunya adalah zonasi wilayah. PPDB SMP Kota Tangerang jalur zonasi diperuntukkan bagi warga Kota Tangerang berdasarkan zona tempat tinggal.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menjelaskan, terbagi tiga zona wilayah SMP yang ada di Kota Tangerang. Dari tiga zona wilayah tersebut terdiri dari 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

“Zona-zona tersebut terbagi dalam beberapa kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Jadi, masyarakat dapat melihat sekolah-sekolah yang berada di wilayahnya. Sehingga, para calon peserta didik yang memilih jalur zonasi dapat menyesuaikan sekolah mana yang lebih dekat,” ujarnya, Kamis (09/07/24).

Ia mengatakan, masyarakat Kota Tangerang khususnya calon peserta didik jenjang SMP untuk bersiap mendaftarkan diri pada 24 Juni 2024. Jamaluddin juga berharap, PPDB Kota Tangerang dapat berjalan sukses dan lancar.

“Silakan siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebelum waktu pendaftaran dibuka. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti proses PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dipastikan Pendaftaran PPDB SMP Kota Tangerang 2024 dilakukan di laman ppdb.tangerangkota.go.id. Selengkapnya, simak syarat PPDB SMP Kota Tangerang 2024 jalur zonasi di bawah ini.

Domisili dalam kota ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, paling lambat tanggal 23 Juni 2023. Hanya dapat memilih 1 sekolah. Calon peserta didik yang sudah memiliki PIN dapat langsung menggunakan Aplikasi PPDB Online (Web/Android/iOS). Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024. Ganti pilihan sekolah dilakukan maksimal 3 kali dalam satu hari.

Baca juga:  Masuk Dipengelolaan Badan Kerohanian, Helmy Halim Canangkan Bantuan Kematian

Zona tempat tinggal ke sekolah
Usia calon peserta didik. Nilai rata-rata rapor. Nomor urut pendaftaran. Sementara skor zonasi iyalah satu RT dengan sekolah (5). Satu RW dengan sekolah (4). RT RW sekitar sekolah (3). Satu zona wilayah dengan sekolah (2) Luar zona wilayah dengan sekolah (1).

Berikut adalah tiga zona wilayah yang terbagi dalam PPDB jenjang SMP. Zona 1.Kecamatan Ciledug, Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Pinang. Zona 2.Kecamatan Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Neglasari dengan 6 (enam) sekolah negri. Zona 3.Kecamatan Periuk, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, dengan 11 (sebelas) sekolah SMP Negri.

Jamaluddin menegaskan, pendaftaran PPDB di Kota Tangerang hanya dilakukan secara daring dan tidak perlu datang ke sekolah. Selain itu, Pemkot Tangerang juga telah menyediakan help desk untuk membantu masyarakat Kota Tangerang apabila memiliki pertanyaan seputar PPDB.

“Silakan hubungi help desk kami di nomor 0851 8000 3060 atau lihat informasi lainnya di sosial media @disdiktangkot dan @tangerangkota. Kami juga mengimbau jangan sampai terlewatkan jadwal-jadwal pendaftaran karena tahap kedua dibuka hanya jika masih ada kuota yang belum terisi. Jika kuota sudah penuh, maka tidak ada tahap kedua,” tutupnya. (ADV)

Editor : Enjelina

BAGIKAN: