Pengamat “Abal – Abal” Komentari Pembangunan Jamban Oleh Kejari Kabupaten Tangerang

BANTEN, Jurnalkota.com, – Pemberitaan mengenai pembangunan jamban yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, semakin mengundang polemik.

Bahkan yang disebut-sebut sebagai Pengamat Politik pun mulai ikut nimbrung menjadi ‘pengamat jamban’, tapi terkesan ngelantur dan bahkan menghakimi konteks di balik pemberitaan pembangunan jamban oleh Kejaksaan tersebut.

Menurut Pesta Tampubolon selaku Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), seorang pengamat itu harus bijak dan luas wawasannya dan tidak asal nyerocos apalagi sampai menyebut media sebagai media abal-abal.

“Kalau hanya berdasarkan suatu media tidak terdaftar di Dewan Pers disebutnya media itu abal-abal, berarti sang pengamat itu kurang jauh pikniknya dan sangat sempit pengetahuanya mengenai UU Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pers, dianya tapi terlampau sembrono bicara,” Tegas Pesta Tampubolon, selasa (30/07/2024).

“Sama saja pengamat itu menuduh, bahwa Ketua Dewan Pers yang sekarang dijabat Ibu Ninik Rahayu sebagai ketua Dewan Pers abal-abal. Karena beliau sendirilah yang mengatakan, ‘setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers’. Hal itu dinyatakan Ninik Rahayu dalam keterangan resminya.

Lanjutnya, gara-gara pengamat itu sembarangan mendiskreditkan menuduh media abal-abal, akhirnya makin ketahuan SDM dan kredibilitas pengamat itu memandang fungsi peran media dari sudut pandang sempit.

Harusnya sebagai pengamat, katanya, dia mesti sadar bahwa nama beliau itu dibesarkan oleh media tanpa memandang kelas media yang memberitakan dia. Tapi itu lah, tambahnya, orang pintar belum tentu bijak.

“Sudah banyak pengamat politik ternama di Indonesia ini sering saya lihat tampil di Media Televisi besar Nasional, namun belum pernah saya dengar nada bicarannya seperti itu berani melecehkan media. Memang sekarang ini makin banyak orang pinter makin keblinger,” katanya.

Baca Juga  Denting Kasus Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa Kian Samar, Praktisi: Kejari Tangerang Malah Asik "Bermain" Jamban

Masih menurutnya, kalau patokannya hanya karena suatu media tidak terdaftar di Dewan Pers, dituding menjadi media abal-abal, berarti ujarnya, kita juga bisa berseloroh menyebutnya sebagai pengamat abal-abal dalam tanda kutip.

“Ini harus dipertegas kepada pengamat tersebut, apa kualifikasinya sampai dia berhak mengelompokkan sebagai media abal-abal dan tidak abal-abal. Sedangkan Ibu Ninik Rahayu saja yang nota bene sebagai Ketua Dewan Pers tidak pernah menyebutkan bahwa media yang tidak terdaftar di Dewan Pers tidak pernah disebutkannya media abal-abal,” ujarnya.

Sementara itu, adapun jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Adapun landasan kebebasan pers di Indonesia ditegaskan kembali dengan lahirnya UU Nomor 40 Tahun1999 dengan berbagai pertimbangan pembentukan sebagai berikut, salah satunya yaitu:

Pers nasional adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. (Red)

Editor : Enjelina

Related Posts

PON XXI Aceh-Sumut 2024, Kontingen Provinsi Banten Raih Banyak Medali Diantaranya Atlet Dari Kota Tangerang

BANTEN, jurnalkota.com-Peyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024. KONI yang tergabung dalam…

Pungut Biaya Jutaan Rupiah Serta Kelas Overload, LSM GERAM Banten Indonesia Ancam Laporkan Pihak SMA N 1 Kota Serang

SERANG, jurnalkota.com-Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Serang (SMA N…

Disinyalir Ada Penyalahgunaan Dana BOS, Kepsek SMA Negeri 1 Matauli Pandan Enggan Buka Bukaan

PANDAN, jurnalkota.com- Dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA N 1…

Pj. Gubernur DKI Bersama 3Pilar, Gelar Pekan Gerebek Sampah Jaga Ekosistem Lingkungan di Kailadem Muara Angke

Jakarta,jurnalkota.com- Bertempat di area Pekan Grebek Sampah Kaliadem Muara Angke,…

Telan Anggaran Miliaran, Proyek Penataan Kantor Walikota Jakarta Barat Jadi Sorotan

KARTA, jurnalkota.com-Proyek penataan Kantor Walikota Jakarta Barat yang menelan anggaran…

Le Belle Massage Diduga Tempat Prostitusi Terselubung Hingga Promosikan Layanan Murah

JAKARTA, jurnalkota.com-Usaha Le Belle Massage yang berada di Ruko Daan…

Berita Terkini

exit-1690767188

SOSIAL POLITIK

16232476286579374911