Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Perkebunan Sigala-gala Batangtoru Sumut Terancam Dipidana

Eva Arianti 08 Agustus 2024 (3:24)

SUMATERA UTARA, Jurnalkota.com, – Diduga selewengkan Anggaran dana desa, Kepala desa Perkebunan Sigala-gala Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut berkilah agar tidak ditelusuri oleh wartawan. Fakta tersebut terungkap, saat diketahui bahwa LPJ dana ketahanan pangan pada tahun 2022 dan 2023 tidak sesuai dengan penyalurannya kepada masyarakat.

Adapun Anggaran Ketahanan pangan Desa Perkebunan Sigala-gala sesuai LPJ Tahun 2022 sebagai berikut ;
Tahap 1 sebesar Rp. 93.090.000,-
Tahap 2 sebesar Rp.110.590.000, dengan jumlah sebesar Rp. 203.680.000. Tahun berikurhya yaitu 2023, tahap 1 sebesar Rp. 62.040.000. Tahap 2 sebesar Rp.190.290.000. Tahap 3 sebesar Rp. 200.290.000 Total Rp.452.620.000.

Menurut informasi dari masyarakat, Desa Perkebunan Sigala-gala yang tidak ingin identitasnya disebutkan, bahwa anggaran tersebut tidak sesuai dengan realisasinya.

“Kami hanya pernah dibagikan anak bebek 6 ( enam) ekor / KK.
Kami taksir harga bebeknya sekitar Rp 20.000/ ekornya, Kami penduduk Desa Perkebunan Sigala-gala ini 156 KK pak, bapak kalikan saja 6 ekor x Rp 20.000 × 156 KK,” beber salah satu warga kepada wartawan, 15/05/2024.

Terpisah warga dusun Taman Sari, Desa Perkebunan Sigala-gala mengatakan selama tinggal di dusun tersebut, mereka tidak pernah mendapatkan bantuan meski kenyataan nya ternyata telah ada dan dusakagunakan.

“Selama kami tinggal di Dusun Taman Sari ini, tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah Desa Perkebunan Sigala-gala” ungkapnya dengan nada sedih.

Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, pada tanggal 31/07/2024 awak media mencoba untuk mendatangi Kantor Desa Perkebunan Sigala-gala. Namun terlihat kantor desa ditutup tidak ada satu orangpun aparat desa di tempat. Bahkan wartawan tidak melihat adanya Papan Informasi APBDes Desa Perkebunan Sigala-gala.

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistim pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat desa, Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 82 dan pasal 86 tentang Desa.

Baca Juga  Alokasi Ketapang TA 2024 Desa Purwodadi Medan Sunggal, Diduga Sarat Korupsi

Menindak lanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Desa tertinggal dan transmigrasi serta amanah UU tentang Dana desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara transparan. Memasang plang pengumuman berupa baleho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes).
bersambung. (JS)

Editor : Enjelina

Related Posts

PON XXI Aceh-Sumut 2024, Kontingen Provinsi Banten Raih Banyak Medali Diantaranya Atlet Dari Kota Tangerang

BANTEN, jurnalkota.com-Peyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024. KONI yang tergabung dalam…

Pungut Biaya Jutaan Rupiah Serta Kelas Overload, LSM GERAM Banten Indonesia Ancam Laporkan Pihak SMA N 1 Kota Serang

SERANG, jurnalkota.com-Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Serang (SMA N…

Disinyalir Ada Penyalahgunaan Dana BOS, Kepsek SMA Negeri 1 Matauli Pandan Enggan Buka Bukaan

PANDAN, jurnalkota.com- Dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA N 1…

Pj. Gubernur DKI Bersama 3Pilar, Gelar Pekan Gerebek Sampah Jaga Ekosistem Lingkungan di Kailadem Muara Angke

Jakarta,jurnalkota.com- Bertempat di area Pekan Grebek Sampah Kaliadem Muara Angke,…

Telan Anggaran Miliaran, Proyek Penataan Kantor Walikota Jakarta Barat Jadi Sorotan

KARTA, jurnalkota.com-Proyek penataan Kantor Walikota Jakarta Barat yang menelan anggaran…

Le Belle Massage Diduga Tempat Prostitusi Terselubung Hingga Promosikan Layanan Murah

JAKARTA, jurnalkota.com-Usaha Le Belle Massage yang berada di Ruko Daan…

Berita Terkini

exit-1690767188

SOSIAL POLITIK

16232476286579374911