Ini Peraturan Terbaru Dari Mahkamah Konstitusi, Seluruh Kepala Desa di Indonesia Wajib Menjalankan

Eva Arianti 10 Agustus 2024 (5:05)

JAKARTA, Jurnalkota.com, – Terbaru, pemerintah menetapkan beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu perubahan yang cukup signifikan yakni terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

UU Desa 2024 yang diterbitkan merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan menyatakan kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023. Dalam putusan MK menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut MK, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata. Keputusan tersebut bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di desa.

Menindaklanjuti putusan MK, pemerintah lantas mengeluarkan UU Desa 2024. Dalam UU Desa terbaru ini mengatur ulang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024, kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.

Kemudian bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa. Itu artinya, kepala desa tak lagi memiliki kewenangan secara langsung untuk memberhentikan perangkat desa. Kepala desa harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, aturan lebih lanjut terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca terbitnya UU Desa 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.

Baca Juga  Seruan Hukum Mati Tersangka Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Bergema, Supervisi Resmi Diajukan ke KPK-RI

Dalam PP tersebut mengatur tentang persyaratan, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang struktur, tugas, fungsi, hingga wewenang perangkat desa.

Adapun yang dimaksud dengan perangkat desa adalah ASN yang bertugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Perangkat desa yang meliputi sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan daerah.

Terdapat beberapa alasan untuk memberhentikan perangkat desa, di antaranya, Meninggal dunia, Pensiun, Mengundurkan diri, Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, Melakukan pelanggaran disiplin, Tidak mampu menjalankan tugas, Diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Sementara itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, mencakup, Uang penggantian hak, Uang pesangon, Uang jasa, Uang penghargaan, Uang pisah. ( Red )

Editor : Enjelina

Related Posts

Pj. Gubernur DKI Bersama 3Pilar, Gelar Pekan Gerebek Sampah Jaga Ekosistem Lingkungan di Kailadem Muara Angke

Jakarta,jurnalkota.com- Bertempat di area Pekan Grebek Sampah Kaliadem Muara Angke,…

Telan Anggaran Miliaran, Proyek Penataan Kantor Walikota Jakarta Barat Jadi Sorotan

KARTA, jurnalkota.com-Proyek penataan Kantor Walikota Jakarta Barat yang menelan anggaran…

Keluarga Rhido Siregar Minta Polres Tapsel Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Anaknya

SUMATRA UTARA, Jurnalkota.com, – Padang Sidempuan Ridho Siregar meminta Polres…

Gaduh Dalam Sidang Paripurna, PJ Bupati Tangerang Disoal Tentang Pengangkatan Plh. Sekda Oleh Dewan

 Plh Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja BANTEN, Jurnalkota.com, – Sejumlah…

Zulkarnain Calon Independen Diyakini Dapat Tumbangkan Petahana di Pemilu Bupati 2024.

TANGERANG,Jurnalkota.com- Sekretaris Mejalis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang…

Ini Peraturan Terbaru Dari Mahkamah Konstitusi, Seluruh Kepala Desa di Indonesia Wajib Menjalankan

JAKARTA, Jurnalkota.com, – Terbaru, pemerintah menetapkan beberapa perubahan dan penambahan…

Berita Terkini

exit-1690767188

SOSIAL POLITIK

16232476286579374911