Sidang Perdata di PN Tangerang, Saksi Kunci Bongkar Manipulasi Data Antara Ahli Waris vs PT. Modernland

BAGIKAN:

Tangerang, Jurnalkota.com, – Suasana tegang kembali menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin, 23 September 2024, dalam sidang perdata sengketa lahan perkara No. 1422/Pdt.G/2023/PN TNG antara ahli waris Biru Sena melawan PT. Modernland.

Dalam persidangan saksi kunci Aa Jacksany, yang juga merupakan Wakil Direktur Intelijen dan Investigasi DPP LP2KP, memberikan kesaksian yang memperkuat posisi ahli waris Biru Sena terkait hak kepemilikan tanah yang dipersengketakan.

Jacksany dalam keterangannya dengan tegas menyatakan bahwa ahli waris Biru Sena tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas lahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol Pinang-Batuceper-Cengkareng kepada PT. Modernland. Pernyataan ini memperjelas bahwa PT. Modernland tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengklaim tanah tersebut.

“PT. Modernland tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pembebasan lahan atau bukti hak yang sah di atas tanah tersebut. Yang berhak atas uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang adalah ahli waris Biru Sena,” tegas Jacksany di depan majelis hakim.

Kesaksian Jacksany semakin memperkuat klaim ahli waris Biru Sena yang menuntut keadilan dan kepastian hukum atas lahan mereka.

“Kami meminta Majelis Hakim meninjau dengan cermat seluruh bukti yang telah disampaikan agar hak-hak ahli waris Biru Sena diakui sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sidang ini juga diwarnai ketegangan saat kuasa hukum PT. Modernland, Sopian SH, menolak pendokumentasian oleh media, menimbulkan spekulasi tentang transparansi proses persidangan. Meskipun demikian, para pengacara ahli waris, termasuk Indarti SH dan Diah SH, tetap optimis bahwa pengadilan akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Sengketa lahan ini semakin rumit dengan munculnya gugatan Agus Elia Darius, pemilik AJB 1280, yang memenangkan sebagian gugatan terhadap ahli waris Biru Sena. Yang menjadi kejanggalan besar adalah fakta bahwa salah satu pihak yang digugat, Aceng, ahli waris Biru Sena, telah meninggal dunia pada 12 Mei 2021, namun gugatan baru dilayangkan pada tahun 2023.

Baca juga:  Ditemukan Tiga Gudang Tempat Memproduksi Minyakita Palsu Di wilayah Hukum Polda Banten

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

“Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal masih bisa digugat? Ini jelas menunjukkan adanya ketidakberesan dalam proses hukum yang dipimpin oleh Hakim Beslin Sihombing,” tegas Jacksany, salah satu tim kuasa hukum ahli waris Biru Sena.

Dalam perkembangannya, ahli waris Biru Sena juga menemukan bukti adanya manipulasi data penting terkait tanggal lahir almarhum Nurdin Jurait, salah satu ahli waris Biru Sena.

“Data yang diajukan oleh pihak lawan menyebutkan bahwa Nurdin lahir pada tahun 1934, padahal yang sebenarnya adalah tahun 1964. Ini jelas-jelas manipulasi yang disengaja untuk mengelabui pengadilan,” ungkap Jacksany.

Tanah yang menjadi pokok sengketa ini terletak di atas lahan C.864, Persil 42 S.II dan 42 S.III, dengan luas mencapai kurang lebih satu hektar persegi. Tanah tersebut terdiri dari tujuh bidang lahan yang terkena proyek pembebasan jalan tol di wilayah Cengkareng, Batuceper dan kunciran. Bidang-bidang yang terdampak antara lain berada di nomor 115, 116, 117, 180, 182, 185, dan 186.

Ahli waris Biru Sena juga menyoroti dua putusan pengadilan sebelumnya, yakni perkara No. 158/Pdt.G/PN.Tng dan No. 737/Pdt.G/PN.Tng, yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Biru Sena. Namun, kehadiran bukti manipulasi data yang baru terungkap ini semakin memperumit situasi dan memperkuat dugaan adanya mafia tanah yang berusaha merebut hak milik sah ahli waris Biru Sena.

Dalam sidang yang juga dihadiri oleh perwakilan dari kuasa hukum kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, dan beberapa saksi dari pihak ahli waris, situasi semakin panas. Para pengacara ahli waris berharap bahwa dengan adanya bukti-bukti baru yang menguatkan, hakim akan mempertimbangkan dengan cermat dan memberikan keputusan yang adil.

Baca juga:  Setya Novanto Serahkan Bantuan Benih Padi Di Rote Ndao

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan, dan publik menantikan apakah ada titik terang dalam kasus sengketa tanah yang telah berlarut-larut ini.

 

BAGIKAN: