Jurnalkota.com,Tangerang – Lagi, Perusahaan jasa jaringan internet (kabel udara) kembali memasang tiang tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang di permukiman warga.
Kali ini, salahsatu perusahaan provider internet dari My Republik tengah melakukan pemasangan puluhan tiang di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Hal itu diketahui berdasarkan adanya laporan dari warga, saat para pekerja dari provider tersebut sedang menggali lubang di beberapa titik yang akan dilakukan pemasangan tiang, Jum’at 19 April 2024.
“Ada yang mau masang tiang internet, ngakunya sih sudah izin ke ketua RT RW,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, ketika para pekerja pemasangan tiang sudah tidak ada di lokasi.
Dihimpun pemasangan tiang internet My Republik tersebut bakal tertanam berkisar 30 hingga 40 tiang di satu RW yang ada di Kelurahan Sukasari.
“Ada 30 sampai 40 tiang kalo gak salah yang mau dipasang,” ungkap warga tersebut.
Seperti diketahui, pemasangan tiang di Kota Tangerang sudah tidak diperbolehkan karena dapat merusak estetika Tata Ruang, yang mengacu pada Perwal Kota Tangerang No. 117 Tahun 2017, serta Perda Kota Tangerang No. 16 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. (Redaksi Tangerang)