Aktivis Desak Kejati Banten Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengangkutan Sampah Tangerang Selatan

BAGIKAN:

Tangerang Selatan, Jurnalkota.com – Aktivis desak Kejaksaan Tinggi Banten untuk menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi anggaran pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

Menjadi trending topik dalam sepekan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Kasus ini mengungkap indikasi kuat adanya persekongkolan dalam tender, markup anggaran, serta penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat DLH Tangsel dan pihak terkait lainnya.

Anggaran pengangkutan dan pengelolaan sampah yang melonjak drastis dari Rp35,8 miliar pada 2023 menjadi Rp75,9 miliar di 2024 memicu kecurigaan adanya penyimpangan. Terlebih, pemenang tender, PT EPP, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Hal ini menunjukkan potensi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi DLH Tangsel dalam proses lelang yang hanya berlangsung tujuh hari serta kemenangan PT EPP dengan harga tertinggi semakin memperkuat indikasi adanya rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga melanggar berbagai regulasi terkait pengadaan barang dan jasa, pengelolaan lingkungan hidup, serta penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akhwil, S.H, aktivis dan praktisi hukum memaparkan dalam sebuah analisis hukum, yaitu faktanya terungkap ada regulasi yang dilanggar.

1. Dugaan Persekongkolan dalam Tender dan Penyimpangan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintahan. Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 6: Prinsip pengadaan barang/jasa harus berdasarkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam kasus ini, terjadi dugaan pengondisian tender yang mengarah pada persekongkolan. Pasal 78 ayat (1): Pihak yang terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencantuman dalam daftar hitam hingga sanksi pidana. b. Pasal 22 jo. Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Baca juga:  Kejari Humbang Hasundutan Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2022/2023

Jika terbukti ada pengaturan pemenang tender sebelum lelang berlangsung, maka hal ini merupakan bentuk persekongkolan tender yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum.

2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi & Penyalahgunaan Jabatan. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 2 ayat (1): Korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar. Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan negara juga diancam pidana hingga 20 tahun penjara.

Jika pejabat DLH Tangsel terbukti mengatur pemenangan tender atau menerima suap, maka mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal ini. b. Pasal 55 KUHP (Turut serta dalam tindak pidana). Jika ada keterlibatan beberapa pihak dalam skema korupsi ini, maka mereka bisa dipidana bersama-sama berdasarkan pasal ini.

3. Dugaan Pelanggaran terhadap UU ASN, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 5: ASN harus menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kebijakan. Jika ada pejabat yang terbukti terlibat dalam persekongkolan tender, maka mereka bisa diberhentikan dan dikenakan sanksi pidana serta administratif.

4. Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1): Pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana.

Jika PT EPP tidak memiliki fasilitas dan tidak melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak, maka mereka bisa dijerat dengan UU Lingkungan Hidup.

Dampak hukum dan sanksi bagi pihak yang terlibat untuk Pejabat DLH Tangsel dan Pejabat Sekda: “Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa, mereka bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Tipikor dan UU ASN. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta pemberhentian dari jabatan,” kata Akhwil.

Baca juga:  Oknum Nakes Tersandung Narkoba, Dinkes Kabupaten Tangerang Sebut Kecolongan

Lanjut dijelaskan, bagi PT EPP sebagai Penyedia Jasa, jika terbukti melakukan persekongkolan, PT EPP dapat dikenai sanksi administratif berupa pencoretan dari daftar penyedia jasa pemerintah. Direksi dan pejabat terkait juga bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan UU Tipikor.

Kejati Banten harus segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan tidak berhenti pada tahap penyidikan. ‘Kasus ini adalah bukti nyata bahwa ada dugaan mafia proyek dalam pengelolaan sampah di Tangsel. Jika Kejati Banten hanya berhenti di penyidikan tanpa ada penetapan tersangka, maka patut dicurigai ada intervensi dalam proses hukum. Kami mendesak Kejati untuk segera mengumumkan tersangka dan membawa kasus ini ke pengadilan,” tegas Akhwil.

Ia juga mengingatkan bahwa KPK dapat turun tangan jika Kejati Banten tidak serius menangani kasus ini. Kejati Banten harus segera menetapkan tersangka dalam kasus ini untuk membuktikan keseriusan dalam pemberantasan korupsi.

“KPK sebaiknya ikut mengawasi jalannya penyidikan untuk memastikan tidak ada upaya perlindungan bagi pelaku. Masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar anggaran daerah tidak terus-menerus dikorupsi. Sumber: Akhwil, S.H (Praktisi Hukum & Aktivis LSM Tangerang Raya)

BAGIKAN: