APH Diminta Memeriksa Oknum Kepsek SMA IP Yakin Cengkareng Jakarta Barat Terkait Dana BOS

BAGIKAN:

JAKARTA,Jurnalkota.com, – Sekolah Menengah Atas  IP Yakin yang berada di Jl. Bangun Nusa Raya No.10, RT.3/RW.2, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (Lentera Masyarakat Banten) temukan sejumlah dugaan penyelewengan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang dilakukan oleh pihak Sekolah (oknum Kepala Sekolah). Selain penyelewengan juga  memungut biaya daftar ulang per siswa.

Fungsi dan Aturan Dana Bos 

BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. Mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

SMA IP Yakin memiliki 254 murid dengan 16 tenaga pendidik. Diketahui mendapat dana BOS tahap 1 (satu) dan 2 (dua) tahun 2023 sebesar Rp. 193.155 per tahap nya. Namun penyerapan nya terlihat banyak kekeliruan, seperti anggaran pembiayaan penerimaan peserta didik baru, pengembangan profesi guru, tenaga pendidikan, administrasi kegiatan sekolah dan penyediaan alat multi media pembelajaran yang terlihat sangat tidak lazim.

Dugaan Pungutan Liar

Selain item yang disebut diatas  ada lagi fakta lebih menarik, yaitu dugaan pungutan diluar juknis belajar mengajar. Yakni, pihak sekolah meminta uang daftar ulang kepada setiap murid sebesar 700 ribu per siswa. ‘Lis Sugianto, SH, Ketua Umum LMB menjelaskan, harus nya pihak sekolah tidak memungut biaya daftar ulang lagi kepada setiap siswa karena hal itu tidak tertuang dalam peraturan pemerintah daerah atau pun pemerintah pusat.

“Jelas memungut biaya daftar ulang itu tidak ada dalam aturan setiap sekolah, apalagi yang telah menerima dana BOS. Selain itu setelah kita lakukan Investigasi ada dugaan penyalahgunaan dana BOS serta dugaan Pungli yang dilakukan pihak sekolah SMA IP Yakin, yang pastinya atas sepengetahuan oleh Oknum kepala sekolah, “jelas Sugianto kepada jurnalkota.com, (18/07/2024).

Baca juga:  Tidak Kalah Dengan Pengamat "Abal-Abal", Bang Tampu: Kejari Kalau Bersih Kenapa Harus Risih!

Rincian Dana BOS dan Biaya Siswa

Dari data yang diterima redaksi jurnalkota.com, sekolah SMA IP Yakin dalam penyerapan dana BOS tahap 1 Tahun 2023 pada bulan Februari yaitu, sebesar Rp. 193.155.000, dan tercatat penerimaan peserta didik baru sebesar Rp. 8.475.000. Tahap 2 (dua) bulan Juli 2023 sebesar Rp. 193.155.000, dicatat untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 28.854.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 64.251.000, penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 18.150.000.

Biaya yang Ditanggung Siswa

Selanjutnya tercatat dalam rincian kegiatan kelas 2023/2024 biaya yang dikeluarkan oleh setiap siswa yaitu, pada semester genap hanya Rp. 5.850.000 dari 6 (enam) item kegiatan antara lain,

januari : SPP, PM dan TO total biaya Rp. 950.000.

Februari : SPP, UKS dan Uang akhir tahun (UAT) total biaya Rp. 1.300.000.

Maret : SPP, Pelepasan, Rapat Genap, total biaya Rp. 2.350.000.

April : SPP sebesar Rp. 350.000. Bulan Mei, SPP, Admin Ijazah, sebesar Rp. 550.000.

Juni : SPP sebesar Rp. 350.000.

Pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2023/2024, Biaya yang Di keluarkan Antara Lain :

Juli : Daftar ulang Rp. 700.000, SPP sebesar Rp. 350.000.

Agustus : SPP sebesar Rp. 350.000, Buku ganjil sebesar Rp. 509.000.

September : SPP sebesar Rp. 350.000, ATS Ganjil sebesar Rp. 130.000.

Oktober : SPP sebesar Rp. 350.000, Foto Ijazah sebesar Rp. 50.000.

November : SPP sebesar Rp. 350.000.

Desember : SPP sebesar Rp. 350.000, Adm Rapot sebesar Rp. 50.000, AAS Ganjil Rp. 250.000.

Jika ditotal keseluruhan 3.789.000 + 5.850.000 biaya yang dikeluarkan per siswa sebesar Rp. 9.639.000 selama setahun untuk kelas XII saja.

Reaksi LSM dan Tututan Penegak Hukum 

Sungguh fantastis nilai diatas, menurut Lis Sugianto, biaya yang ditanggung oleh wali murid sangat tidak karuan. Padahal sekolah tersebut jelas jelas sudah penerima dana BOS. Sugi lantas mempertanyakan juknis dan kegunaan dana BOS itu kemana dan pertanggung jawaban nya bagaimana. Dari temuan tentang penyerapan nya, patut diduga ada penyelewengan BOS yang harus diusut sampai tuntas.

Baca juga:  Dalam Rangka Hut Kabupaten Ke-21 Pemerintah Kabupaten Humbang Hasudutan Laksanakan Fun Run 5K Senam Massal Dan Pemeriksaan Kesehatan

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut sampai tuntas terkait dugaan penyelewengan dana BOS tersebut yang dilakukan oknum kepala sekolah SMA IP YAKIN. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Ispektorat DKI Jakarta serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kejaksaan Negri Jakarta Barat,” kata Lis Sugianto.

Selain itu, lanjut kata Sugianto, sikap Kepala sekolah yang tidak mau memberikan penjelasan yang luas tentang penyerapan dana BOS saat ditemui langsung, sudah termasuk mengangkangi UUD No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Perki No 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan publik. Hingga berita ini dimuat belum ada jawaban yang disampaikan oleh pihak sekolah SMA IP YAKIN kepada jurnalkota.com tentang tuduhan dugaan penyelewengan dana BOS tersebut. ‘Daswati’ sebagai Kepala Sekolah belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh wartawan by nomor Whatsapp nya. [Red]

Editor : Enjelina

BAGIKAN: