Bareskrim Polri Ungkap Kasus Kecurangan SPBU Dengan Cara Mengurangi Takaran BBM

BAGIKAN:

Sukabumi, Jurnalkota.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyambangi SPBU 34.43111 di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga mengurangi takaran BBM. Perbuatan tidak benar itu dilakukan dengan modus meletakan alat PCB dibagian mesin pompa BBM.

Dalam penjelasannya, ada empat pompa BBM di SPBU itu. Berdasarkan hasil pengujian, pihaknya menemukan pengurangan 400-600 ml per 20 liter BBM yang dijual. Dia mengatakan kekurangan itu melebihi standar yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020, yakni sebesar 100 ml per 20 liter. Nunung menyebutkan kecurangan itu dilakukan oleh RUD selaku pemilik SPBU.

“Diduga telah dipasang PCB atau unit printed circuit board yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik,” kata Nunung saat mengecek SPBU di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).

Nunung mengatakan alat tambahan itu dipasang di setiap mesin pompa BBM atau yang disebut dispenser. Dia mengatakan alat disembunyikan di sela dispenser BBM. “Alat tambahan itu disembunyikan pada kompartemen kosong antara kompartemen pompa dengan alat ukur BBM. Berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen atau masyarakat,” kata Nunung.

Nunung menduga alat yang disembunyikan itu tidak terdeteksi oleh petugas Metrologi Legal dari Kementerian Perdagangan ketika melakukan tera ulang setiap tahun. Akibat perbuatan curang itu, total kerugian yang dialami masyarakat setiap tahunnya mencapai Rp 1,4 miliar. “Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat Rp 1,4 miliar per tahun,” ucap Nunung.

“Nanti kita tinggal mengkalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” tuturnya.

Baca juga:  Proyek Miliaran Serta Aroma Konspirasi Jahat Tercium di Pemagaran Lahan Ahli Waris

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang pemasangan Metrologi Legal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (RNH)

BAGIKAN:
Let's chat on WhatsApp
Admin Jurnal Kota

Halo, ada yang bisa dibantu?

13:26