Cegah Intoleransi, Fraksi PSI DPRD Tangsel Godok Raperda PTKB Jadi Perda

BAGIKAN:
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Kota Tangerang Selatan mulai menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Toleransi

TANGERANG SELATAN, Jurnalkota.Com, – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat (PTKB).

Sesuai rencana, Raperda PTKB Kota Tangsel akan di godok Fraksi PSI untuk kemudian di ajukan ke Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel.

Adanya Raperda tersebut yang nantinya menjadi Perda, diharapkan dapat menjaga kehidupan di masyarakat yang menjunjung tinggi toleransi dalam bermasyarakat di kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini.

Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Steven Jansen mengatakan, Kota Tangsel merupakan daerah urban yang cukup majemuk. Dimana, beragam suku dari tanah air dengan beragam ras, aliran kepercayaan, dan golongan, berkumpul untuk menetap di dalamnya.

Menurut Steven, dalam Raperda ini pihaknya ingin mendorong program wali kota yang menyatakan bahwa Kota Tangsel saat ini sebagai kota layak huni yang enak dan nyaman untuk di huni semua orang.

“Jadi sebagai kota layak huni pun, harus ada dasar dan payung hukumnya. Salah satunya yaitu peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat,” ungkap Steven di Gedung DPRD Kota Tangsel.

Ikhwal harus ada Raperda PTKB di Kota Tangsel menurut Steven, lantaran sebelumnya ada insiden sejumlah mahasiswa Unpam yang di duga mendapat penolakan warga saat gelar doa rosario.

Selain insiden mahasiswa Unpam, ada juga dugaan penolakan terhadap pendirian rumah peribadatan oleh segelintir warga di wilayah Kecamatan Pondok Aren beberapa waktu lalu.

“Raperda PTKB ini kami nilai sangat penting. Karena benih-benihnya itu sudah ada di Pamulang dan Pondok Aren, mengenai dugaan penolakan peribadatan yang dilakukan mahasiswa Pamulang dan pendirian rumah peribadatan di Pondok Aren oleh segelintir warga,” terang Steven.

Baca juga:  Kasus Sengketa Lahan 500 ha Antara Sarma Intan vs Hulman Tampubolon, Akhirnya Saling Lapor

Steven menjelaskan, berbagai kajian mengenai Raperda PTKB tersebut terus dilakukan. Mulai dari dampak hukum yang muncul hingga pasal-pasal dan sangsi bagi yang melanggar Perda PTKB tersebut.

Diakui Steven, Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel memiliki ciri yaitu anti intoleransi. Dengan begitu, Steven berharap Raperda tersebut bisa di akomodir pemerintah daerah untuk bisa di jadikan Perda.

“Mudah-mudahan dengan adanya Raperda PTKB menjadi Perda, maka intoleransi tidak muncul di Kota Tangsel ini yang memang menjadi kota yang layak huni,” pungkas Steven. (Rudolf)

BAGIKAN: