Dari Proses Tender Hingga Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua Tangerang, Diduga Sarat akan KKN

BAGIKAN:
Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten diduga terinfeksi virus KKN

Kabupaten Tangerang,Jurnalkota.com, – Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten diduga terinfeksi virus KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Kini  kondisi stadion tersebut terlihat sangat memprihatinkan. Meskipun baru selesai dibangun pada akhir tahun 2023 yang dilaksanakan oleh CV. Kosong sembilan dengan anggaran Rp.9.715.000.000,00, namun kondisi bangunan sudah tidak layak pakai.

 Kondisi bangunan stadion ini sudah tidak layak digunakan. Atap stadion terlihat berkelok-kelok bak cacing kepanasan dan sebagian atapnya hilang , sedangkan lapangan rumput tampak seperti rumput liar tidak terawat, menambah kecurigaan kalau pada saat pembangunan nya diduga ada pengurangan spek sehingga mengurangi kwalitas bangunan.

Sementara itu, berdasarkan penulusuran jurnalkota.com pada laman LPSE Kabupaten Tangerang, sejak awal proses tendernya pun patut diduga bermasalah. Paket proyek tersebut diduga jauh-jauh hari sengaja diatur dan dikondisikan untuk diplot ke CV. Kosong Sembilan. Terlihat proses tender digelar sifatnya hanya sekedar formalitas. Pasalnya, dari 36 peserta yang mendaftar, hanya satu yang mengajukan penawaran atau penawar tunggal, yaitu CV. Kosong Sembilan dimana seharusnya dilakukan tender ulang karena peserta yang mendaftar harusnya diatas tiga perusahaan dan itu baru dianggap sah dan menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa,.

Selain proyeknya diduga tidak sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis. Berdasarkan foto dokumentasi, secara kasat mata terlihat jelas pembangunan stadion tersebut asal asalan juga gagal perencanaan. Deki Kusumayadi, Kepala Bidang Bangunan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan dan tidak memberikan tanggapan terkait kerusakan yang terjadi pada stadion. Berbagai tudingan miring dilontarkan oleh aktivis dimasyarakat, mulai dari permufakatan jahat untuk merampok uang  negara sampai indikasi kolusi dan nepotisme.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Tersangka di Program PTSL Pakuhaji Tangerang

“Dalam pembangunan Stadion Mini kelapa dua ini kita melihat ada upaya untuk merampok uang negara atau di Mark Up. Jika dilihat dari awal proses tender nya sampai dengan hasil pengerjaan nya sudah tidak sesuai. Harusnya tender nya diulang kembali karena dari puluhan perusahaan yang ikut hanya satu perusahaan yang membuat penawaran, jadi itu cacat hukum. Selain itu hasil pengerjaan nya tidak baik,” kata BOY SIAHAAN, SH, dari LPKN Tipikor  saat ditemui wartawan diruang kerjanya,  (18/10/2024)

Update terbaru, pihak DTRB Kab. Tangerang telah menganggarkan kembali untuk perawatan sebesar 3 Miliar lebih, hal itu bisa dilihat di laman LPSE Kab. Tangerang dan sedang proses lelang. BOY SIAHAAN,SH menegaskan, Lembaga nya akan segera bersurat ke Dinas terkait untuk meminta klarifikasi atas kondisi bangunan yang saat ini terlihat tidak layak untuk digunakan juga terkait proses tender yang dianggap telah melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 itu.

Stadion Mini Kelapa Dua direncanakan tidak hanya sebagai sarana olahraga, tetapi juga dilengkapi dengan fasilitas untuk masyarakat, seperti gedung kepemudaan, gedung pertemuan, taman, dan arena bermain. Namun, dengan kondisi yang ada, harapan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas yang memadai semakin menipis. Aparat Penegak Hukum diharapkan segera menanggapi isu tersebut dan melakukan pemeriksaan kepada pejabat di Dinas terkait  agar ke depannya tidak terjadi hal serupa. ( Red )

BAGIKAN: