Denting Kasus Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa Kian Samar, Praktisi: Kejari Tangerang Malah Asik “Bermain” Jamban

BAGIKAN:

Lis Sugianto, SH, Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten 

TANGERANG, Jurnalkota.com, – Polemik pengembalian uang Rp32,8 miliar dari pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke RKUD Pemkab Tangerang semakin jauh dari kata pengungkapan nya. Kabar tersiar, kalau pihak Kejari Tangerang sedang asik membangun jamban serta merenovasi gedung Kantor kejari. Konon katanya uang renovasi gedung tersebut pun sebesar 5 milyar bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.

Lis Sugianto, SH, ketua Umum Lentera Masyarakat Banten dan juga seorang praktisi hukum ini menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 melalui Dinas Perumahan Permukian dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang membelanjakan uang sebesar Rp. 62,4 miliar untuk membeli lahan yang saat ini telah berdiri gedung RS Tigaraksa, juga pada pembangunan nya menjadi temuan BPK RI sebesar Rp. 2.015.905.712. Karena terdapat pekerjaan yang belum prestasi sesuai spesifikasi kontrak.

Dia juga menegaskan, Telah diketahui oleh publik siapa dalang atau aktor dalam kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa. Ternyata pihak yang bertanggung jawab atas polemik lahan RSUD Tigaraksa tersebut antara lain, Badan Pertanahan Negara (BPN Tigaraksa) , kurator negara yang menangani PT PWS, juga Tjia Welly Setiadi yang diyakini sosok yang mengembalikan uang sebesar 32 miliar tersebut.

“Ibarat maling yang ketahuan dan mengembalikan hasil jarahannya, peribahasa tersebut lebih cocok dilontarkan kepada pihak pihak yang ingin merampok uang negara tersebut lewat sebuah bermufakat yang terstruktur sistematis dan massif di lahan RSUD Tigaraksa. Pasalnya, ada aktor yang membuatkan SHM ada yang berperan membuatkan surat HGB, dan ada yang mengaku sebagai pemilik lahan (Tjia Welly Setiadi) yang akhirnya mengembalikan uang pembelian lahan tersebut senilai Rp32.820.980.000 kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Tangerang,” Ungkap Lis Sugianto, kepada wartawan (01/08/2024).

Baca juga:  Warga Desa Muara Opu Kecewa, Janji Plasma Kebun Sawit PTPN IV R 1 Belum Terwujud.

Sugi mengatakan, Kejari Tangerang harus fokus mengusutnya sampai tuntas bukan malah asik mengerjakan proyek jamban. Tidak ada alasan pihak Kejari Tangerang untuk tidak memproses pihak yang sudah terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lahan RSUD Tigaraksa itu. Dirinya juga ikut mendorong kejaksaan untuk segera menetapkan tersangkanya. Sementara itu pihak Kejari Tangerang sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait penanganan dugaan korupsi di lahan RSUD Tigaraksa. Doni Kasi Intel Kejari memilih diam saat dikonfirmasi wartawan baru baru ini.

Senada dengan pendapat Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten, Ir. Guzermon, J. M (Kabid Penelitian BPAN-RI) juga menyoroti kinerja pihak Kejari Tangerang. Dikatakan, kasus Pengadaan lahan RSUD Tiga Raksa menjadi asistensi untuk dijadikan persoalan yang serius untuk pendalaman di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam persoalan lahan RSUD Tigaraksa akan menjadikan contoh kepelikan persoalan tanah di provinsi banten dalam jumpa kajian proses pengentasan pertanahan dengan Kementrian ATR dalam waktu dekat ini, sambungnya. ( Red )

Editor : Enjelina

BAGIKAN: