Kabupaten Tangerang, Jurnalkota.com – Keberadaan galian C yang terletak di Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, tepatnya di samping Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, diduga belum memiliki izin yang sah. Galian tanah tersebut sudah beroperasi beberapa minggu terakhir, namun belum ada tindakan dari aparat terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Pantauan media di lokasi menunjukkan bahwa aktivitas galian tersebut berjalan lancar tanpa gangguan, meskipun antrean truk pengangkut tanah sangat banyak. Kedalaman galian yang sudah cukup dalam juga menjadi perhatian, karena jaraknya yang sangat dekat dengan TPA Jatiwaringin. Warga khawatir tumpukan sampah lama di TPA tersebut bisa longsor akibat penggalian tanah yang begitu dekat.
Warga setempat pun mengungkapkan kekhawatirannya terkait tidak adanya tindakan dari pihak pemerintah, baik itu dari Kepala Desa, Camat Sukadiri, maupun Polsek setempat. Salah seorang warga menyesalkan pembiaran ini, karena selain berisiko terhadap keselamatan lingkungan, aktivitas galian C juga menyebabkan kerusakan pada jalan raya yang kerap dilalui oleh truk-truk tanah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang digali tersebut rencananya akan digunakan untuk menguruk kawasan perumahan di wilayah Pantura. Masyarakat pun meminta agar pihak pemerintah daerah, khususnya Satpol-PP, segera menindaklanjuti dan menerbitkan, serta memastikan agar tidak ada kerusakan jalan yang lebih parah akibat aktivitas galian ini.
Para warga juga mengingatkan agar pihak pengembang bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas ini, dan tidak membebankan biaya perbaikan jalan kepada pemerintah, yang dana operasionalnya berasal dari pajak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai status izin galian C tersebut. Warga berharap agar masalah ini segera mendapatkan perhatian dan solusi yang tepat dari pemerintah. (hang)