Disperkimtan Kota Tangerang Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2023 di Kecamatan Jatiuwung

BAGIKAN:

Jurnalkota.com, – Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada masyarakat melalui Dinas Perumahan,Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang (DISPERKIMTAN) hadirkan element masyarakat di Aula Kecamatan Jatiuwung pada Kamis 30 Mei 2024.

Acara berjalan lancar, sebab sosilaisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, akan terus dilaksanakan di 13 Kecamatan se-Kota Tangerang, bertujuan agar masyarakat mengetahui bagaimana pengelolaan limbah domestik. Kota Tangerang memang belum memiliki aturan terkait pengelolaan limbah domestik. Namun melalui sosialisasi langsung, masyarakat dapat lebih memahami tentang pengolaan limbah domestik atau limbah rumah tangga agar tidak lagi membuang cairan limbah domestik secara langsung kesungai.

“Tujuannya untuk menjaga sanitasi lingkungan bersih dan sehat yang tidak dibatasi oleh limbah. Mudah mudahan sosialiaasi Perda Nomor 6 tahun 2023 ini, bisa membuka pemahaman masyarakat dan bermanfaat,” tutur Masruri disela sela acara mewakili kecamatan jati uwung.

Diharapkan dengan sosialisai Peraturan No 6 tahun 2023 masyarakat Kecamatan Jatiuwung menjadi sehat semuanya dan kota tangerang bebas dari limbah yang mencemari lingkungan. Acara sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2023 di hadiri 41 RW dan 230 RT se-Kecamatan Jatiuwung.

Ditempat yang sama, pejabat Disperkimtan Kota Tangerang memaparkan tentang pengolaan air limbah domestik. Menurutnya, hal itu merupakan limbah cair buangan dari aktvitas rumah tangga. Mandi, mencuci dan kakus. Sistem pengelolaan air limbah domestik terdiri dari 2 jenis, yaitu Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat ( SPALDS ) dengan tangki septik, dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat ( SPALDT ) melalui layanan sistem perpipaan air limbah domestik.

Selanjutnya larangan kepada masyarakat antara lain; melakukan penyambungan ke jaringan air limbah domestik tanpa izin,menyakurkan air hujan ke jaringan air limbah domestik,membuang benda padat ke instalasi air limbah domestik. Pemkot Tangerang melayani sedot tinja resmi dengan restibusi untuk : 1.Masyarakat berpenghasilan rendah,UMKM,sekolah,yayasan,WC umum rp 200.000/penyedotan.
2. Rumah sederhana ,rumah sewa,instansi pemerintah,asrama TNI/Polri,SPBU,Terminal angkutan rp 250.000/penyedotan.
3.Rumah mewah,pertokoan,Mall,Perkantoran,rumah makan,industri rp 350.000/penyedotan
4. Perbaikan WC mampet rp 150.000/titik.
Waktu mulai Senin – Sabtu jam 08:00 s/d 16:00 di no telepon 085693544445.

Baca juga:  Dalam Kasus ART Lompat Dari Lantai Rumah Bertingkat Di Karawaci, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Editor : Enjelina

BAGIKAN: