DISPERKIMTAN Kota Tangerang Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengolahan Limbah Domestik

BAGIKAN:
DISPERKIMTAN sosialisasi  Perda nomer.6 tahun 2023 tentang penyelenggaraan sistem pengolahan limbah air domestik

TANGERANG, Jurnalkota.com, – Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang (DISPERKIMTAN) sosialisasi  Perda nomer.6 tahun 2023 tentang penyelenggaraan sistem pengolahan limbah air domestik. Bertempat di aula Kelurahan Sudimara Barat Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang Banten acara diselenggarakan dengan dihadiri oleh Kepala Dinas Perkimtan Ir. H. Decky Priambodo Koesrindartono, ST, MM. M. Sc, Sekcam Ciledug dan Kabid Air Minum dan Air Limbah Dinas Perkimtan serta RT dan Rw juga tokoh masyarakat.

Saat acara sosialisasi Decky Menyampaikan, mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 berkaitan pengelolaan sistem pengelolaan limbah domestik sangat penting dilakukan kepada masyarakat. Menurutnya limbah domestik yang dihasilkan oleh rumah tangga baik itu kebutuhan masak maupun MCK harus dikelolah dengan benar.

“Pagi hari ini kami Dinas Perkim melaksanakan salah satu kewajiban kami dalam rangka mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023, hal itu berkaitan pengelolaan sistem pengelolaan limbah domestik. Nah kalau kita bicara limbah domestik, ini adalah limbah yang dihasilkan oleh rumah tangga baik itu kebutuhan masak maupun MCK. Apa yang kami sampaikan adalah berkaitan langsung dengan mandi, cuci kakus. Kenapa? Karena memang dua hal ini juga  menjadi hal sangat penting consen kita bersama, “tuturnya, (16/10/2024)

Decky juga mengatakan, kalau pengelolaan limbah domestik tidak pas atau kurang tepat, itu bisa berdampak pada tercemarnya air tanah. Sehingga kami merasa penting untuk mensosialisasikan peraturan Perda. Selain itu, beberapa program yang di kerjakan berkaitan dengan masalah bagaimana pengelolaan air limbah yang telah di laksanakan dan yang akan dilakukan di masa masa mendatang. Sehingga berkaitan dengan pelayanan terhadap pengolahan sistem pengelolaan air limbah domestik di wilayah Kota Tangerang bisa tertangani.

Baca juga:  Sosialisasi Pilkada 2024 Bersama Mahasiswa
DISPERKIMTAN) sosialisasi  Perda nomer.6 tahun 2023 tentang penyelenggaraan sistem pengolahan limbah air domestik

“Misalnya kenapa kami tadi sosialisasikan bagaimana kami mengupayakan pengolahan limbah domestik, limbah cair di Kota Tangerang, kami ada pengolahan limbah tinja saat ini kita coba tingkatkan kapasitasnya sehingga kita bisa memperluas jangkauannya Layanan masyarakat untuk kita kumpulkan, kita olah di sana. Jadi alhamdulillah, tahun depan kita sedang upayakan mendapatkan Dana Alokasi khusus dari Kementerian PUPR. Ada anggaran sekitar 15 milyar untuk meningkatkan kapasitas IPLT kita yang ada di Bawang, “sebutnya.

Menurut Decky, dari kapasitas 70 meter kubik perhari bisa sampai 200 meter kubik perhari. Tiga kali lipat dari kapasitas sebelumnya dan tanpa melakukan penambahan area dengan cara memanfaatkan teknologi yang baru sehingga ini bisa mempercepat prosesnya. Kalau kapasitasnya besar langkah selanjutnya adalah bagaimana  bisa menjangkau ke pelosok pelosok lebih banyak, juga sudah melaunching sistem yang upgrade sistem sedot tinja untuk mempermudah cara pelaporannya serta cara pembayarannya dan sebagainya.

Berikutnya juga telah diintegrasikan dengan program program yang sudah ada selama ini. Misalkan bedah rumah. Kalau selama ini hanya bicara tentang atap, lantai dan dinding, bagaimana sudah diintegrasikan bisa mendapatkan bangunan jamban sehat. Bahkan untuk program program yang terdahulu. Bedah rumah yang belum ada jamban ini kita dorong. Pastikan itu ada kalau memang masih belum bisa terpenuhi juga bekerjasama dengan Dinas Dinas lainnya.

“Bagaimana meningkatkan sistem sanitasi lingkungan? Jadi kita mulai dari kawasan dan kawasan kumuh seperti apa. Kita coba integrasikan program dengan beberapa OPD terkait, sehingga upaya penanganan kawasan permukiman kedepannya akan semakin baik. Ini kita coba evaluasi dan kita bisa prediksikan. Kalau tidak memungkinkan lagi kapasitas kita tingkatkan. Harus dipikirkan skenario berikutnya, apakah kita mau perluas atau seperti apa. Itu sudah jadi bahan diskusi kami. Kota Tangerang pencapaian ODF ini seperti perilaku buang air besar sembarangan, istilahnya di saluran terbuka, di kebun dan sebagainya catatannya 0%. Jadi

Baca juga:  Verifikasi Pendataan PBB-P2 Oleh Bapenda di Kelurahan Poris Plawad indah Cipondoh Kota Tangerang

Kota Tangerang termasuk satu satunya  kota di Provinsi Banten yang mendapatkan sertifikat ODF 0%, “tutupnya. ( ADV )

BAGIKAN: