Fenomena Baru Di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Mobil Grandong Penimbun Solar Subsidi Bebas Berkeliaran

BAGIKAN:

JAKARTA,Jurnalkota.com, – Mobil Grandong penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kini terlihat bebas berkeliaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan seakan dapat restu dari Aparat Penegak Hukum (APH). Ada fenomena yang tidak lazim dengan kondisi ini. Pasalnya dari sekian ribu anggota kepolisian mulai dari Polsek, Polres bahkan Polda Metro Jaya tak ada satupun anggota kepolisian yang melakukan tindakan terhadap pengepul solar subsisi tersebut. Sehingga ulah para mafia BBM itu kian menjadi jadi.

Menurut keterangan dari beberapa sumber, ada tiga kelompok mafia solar yang kini lagi makmur karena usahanya membuahkan hasil yang banyak, kelompok ini bisa mengepul solar hingga dua sampai tiga ton per harinya dalam satu kendaraan dari beberapa Pom Bensin yang ada di wilayah Jakarta Timur, Barat, Utara dan Tangerang Kota, yang diketahui masih berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hasil investigasi awak media dilapangan berhasil diungkap, ada 3 (tiga) kelompok yang dominan. Kelompok Hendra, Kelompok tatang dan kelompok simbolon. Terungkap cara para kelompok ini  mulai dari berbagai cara licik dan culas pun di lakukan demi mendapatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dari setiap pom bensin agar bisa memperkaya diri tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Biasanya setiap pengisian selalu harus ganti Nomor Plat Polisi mobil untuk mengelabui atau memperlancar pengambilan BBM di karenakan keterbatasan barkot saat melakukan pengisian solar di SPBU, ” kata salah satu exs sopir pengangkut BBM ilegal ini, yang minta jati dirinya tidak disebutkan,(11/06/2024)

Adanya terjadi dugaan penyimpangan BBM tampak terlihat dari kendaraan Colt Disel yang telah di modifikasi berisi tangki berkapasitas 4000 liter atau 4 ton. Setiap pengisian selalu ganti No. Plat Polisi untuk mengelabui atau memperlancar aksi mereka di karenakan pembatasan barkot saat melakukan pengisian solar di SPBU .

Baca juga:  Pj.Bupati Tapanuli Utara Bersama Jaringan Dan Kolega Berjuang Untuk Kemajuan Tapanuli Utara

Menurut keterangan salah satu kordinator kelompok mafia itu, kalau mereka telah kordinasi ke APH. Jadi ada dugaan dengan bermodalkan bekingan dari oknum aparat institusi negara itu, kelompok ini pun semakin merajalela dalam melakukan aktivitasnya. Walaupun berbagai cibiran dan sorotan dari masyarakat yang mengatakan, kalau aktivitas yang di lakukan adalah upaya merampok uang negara.

Mobil Grandong yang sudah dimodifikasi jenis box, dengan nomor Pol. B. 9936 O dan B. 9495 KUY serta B. 9659 CRW, No. Pol D 7706 AM, namun kemungkinan nomor polisi tersebut adalah palsu. Mobil tersebut kedapatan sedang beroperasi dari pom bensin yang satu ke pom bensin yang lain sampai muatan nya 2 ton bahkan lebih, baru kembali ke pangkalan dan dipindahkan ke mobil tangki yang sudah menunggu di lokasi salah satunya di daerah ciracas jakarta timur.

Lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, menjadi peluang bagus untuk para kelompok mafia ini makin merajalela. Padahal ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar dan dalam pasal 94 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sudah menanti, namun kelompok mafia solar inj tidak merasa gentar.

Belum ada komentar dari Kapolda Metro Jaya, ‘Irjren. Pol. Karyoto’ terkait fenomena baru di wilayah hukum nya yang sedang terjadi, yakni MOBIL GRANDONG PENGANGKUT SOLAR SUBSIDI ILEGAL bebas berkeliaran. Beragam tudingan miring dari masyarakat pun dialamatkan kepada Kapolda. Masyarakat berharap agar Kapolri segera turut menangani fenomena ini agar tidak berlarut larut dan kerugian negara tidak semakin tinggi. [ NOVI ]

Baca juga:  Kawal Perkembangan Industri dan Pasar Kosmetik Nasional, Badan POM Inisiasi Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024

Editor : Enjelina

BAGIKAN: