“Catch or Grant Funds” Dua Pilihan Sulit Kejaksaan Kab. Tangerang Dalam Penuntasan Dugaan Korupsi di RSUD Tigaraksa

TANGERANG,Jurnalkota.com, – Kejaksaan Negri Kab.Tangerang sepertinya diperhadapkan dengan dua pilihan sulit “catch or grant funds” yang melibatkan sejumlah pejabat di pemerintahan dan BPN Kabupaten Tangerang Banten. “Catch or Grant Funds” cacth adalah kata kalimat ‘tangkap’ pelaku  dugaan korupsi di RSUD Tigaraksa yang belum tuntas sejak mencuatnya tahun 2023. Sementara Grand Funds adalah kalimat “dana hibah” yang sudah diterima pihak kejaksaan.

Tersiar kabar dikalangan aktivis di masyarakat, bahwa Grant Funds (dana hibah) sebesar 5 Miliar tiba tiba mengalir ke kejaksaan tahun 2024 untuk “Penataan Ruangan Gedung Kantor Kejari Kab. Tangerang” dari APBD Kabupaten Tangerang. Kejati Banten mendapat hibah untuk “Penataan Ruangan dan Renovasi Gedung Kantor Kejati Banten sebesar Rp 3 miliar. Ditahun yang sama tiba tiba pengembalian uang ke Kas Daerah Kabupaten Tangerang sebesar 32 Miliar, tanpa diketahui dari siapa, namun beredar kabar uang tersebut dari RSUD Tigaraksa yang diduga menjadi objek penyelidikan.

Dengan penerimaan hibah tersebut, menurut ‘Juara Simanjuntak’, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP) pihak Kejari Kabupaten Tangerang maupun Kejati Banten secara psikologis akan sungkan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Pemerintahan Kabupaten Tangerang itu.

Kata Juara, apapun ceritanya dengan adanya Dana hibah pihak kejaksaan akan terpengaruh secara psikologis untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa dan menyeret semua oknum yang terlibat. Seberani – beraninya, pihak kejaksaan paling juga akan membonsai kasus dengan menyeret oknum – oknum di tingkatan rendah sebagai tersangka.

‘Ilham’ Humas Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang membantah tudingan terkait korelasi dana hibah dengan penanganan kasus dugaan korupsi di RSUD Tigaraksa tersebut. Dengan gamblang dirinya menegaskan tidak ada hubungan dana hibah 5 Miliar itu dengan proses penyelidikan dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani pihak kejaksaan.

Baca Juga  Kepsek SMK Yadika 3 Cengkareng Tidak Transparan Soal Dana BOS, Aktivis Ancam Lapor Ke APH

“Tidak ada korelasi dana hibah dengan penanganan kasus RSUD. Saat ini tetap proses penyelidikan berjalan. Karena yang diperiksa kurang lebih 50 orang jadi butuh waktu, mohon bersabar nanti akan kita rilis, ” ucap Ilham, kepada jurnalkota.com saat ditemui di salah satu ruangan gedung Kejaaksaan itu, 11/06/2024).

Namun saat disinggung tentang pengembalian uang ke Kas Daerah Kabupaten Tangerang, Ilham justru terlihat seperti bingung untuk menjelaskan nya, yang akhirnya mengatakan tidak mengetahui tentang pengembalian uang sebesar 32 miliar tersebut. Kasus dugaan korupsi di RSUD Tigarakasa memang seakan berpotensi dipeti es kan. Sepertinya mulai terlihat.

“Kasus itu saya duga akan dikubur dalam – dalam. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) KabupatenTangerang, dan Kejaksaan Tinggi Banten telah mendapat “gratifikasi” berlabel hibah melalui APBD Kabupaten Tangerang tahun 2024, jadi berpotensi akan di peti es kan, ” kata Juara kepada wartawan.

Kabar terbaru tentang Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, ratusan masyarakat yang tergabung dalam organisasi melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung Kejaksaan. Aksi tersebut menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk usut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa.

Dari beberapa point para aksi, adanya keraguan penanganan kasus tersebut karena telah berlarut larut dan berpotensi penghilangan barang bukti oleh pelaku sehingga dapat mempersulit penyidik untuk melakukan penyidikan. Selain itu juga menyinggung terkait adanya informasi pengembalian uang sebanyak 32 Miliiar atas kerugian daerah dari kasus tersebut, namun menurut massa aksi pengembalian uang tersebut bukan menghilangkan unsur pidana justru memperkuat dan meyakinkan penyidik dalam menemukan para pelaku korupsi

Diakhir Aksi, massa Memberikan waktu kepada kejari kabupaten Tangerang untuk mengindahkan tuntutanya dan jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan penanganan sesuai tuntutan maka akan melakukan aksi besar-besaran, (12/06/2024. ( Red )

Baca Juga  Kasus lahan RSUD Tigaraksa Tangerang Makin Mengerucut, Akankah Exs Pejabat PERKIMTAN Akan Dijadikan Tersangka?

Editor : Enjelina

Related Posts

Pungut Biaya Jutaan Rupiah Serta Kelas Overload, LSM GERAM Banten Indonesia Ancam Laporkan Pihak SMA N 1 Kota Serang

SERANG, jurnalkota.com-Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Serang (SMA N…

Disinyalir Ada Penyalahgunaan Dana BOS, Kepsek SMA Negeri 1 Matauli Pandan Enggan Buka Bukaan

PANDAN, jurnalkota.com- Dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA N 1…

Telan Anggaran Miliaran, Proyek Penataan Kantor Walikota Jakarta Barat Jadi Sorotan

KARTA, jurnalkota.com-Proyek penataan Kantor Walikota Jakarta Barat yang menelan anggaran…

Le Belle Massage Diduga Tempat Prostitusi Terselubung Hingga Promosikan Layanan Murah

JAKARTA, jurnalkota.com-Usaha Le Belle Massage yang berada di Ruko Daan…

Inspektorat Akan Panggil Direktur RSUD Banten Soal Proyek Pembangunan Bunker Yang Diduga di Mark-up 

BANTEN, jurnalkota.com- Kabar tentang dugaan konspirasi merampok uang negara di…

Aroma Konspirasi Terendus di Proyek Bunker RSUD Banten, Begini Kata Ispektorat!

BANTEN, jurnalkota.com- Aroma konspirasi jahat terendus di proyek ‘Pembangunan Bunker…

Berita Terkini

exit-1690767188

SOSIAL POLITIK

16232476286579374911