Kasus lahan RSUD Tigaraksa Tangerang Makin Mengerucut, Akankah Exs Pejabat PERKIMTAN Akan Dijadikan Tersangka?

Eva Arianti 30 Juni 2024 (4:19)

Setelah Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke penyidikan yang sebelumnya masih status penyelidikan, beragam pendapat timbul dikalangan aktivis dimasyarakat seperti Aktivis Tangerang Raya. Siapakah yang akan tersangkanya? ada berapakah tersangkanya? dan Siapakah yang mengembalikan uang 32 milyar itu?

Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan aktivis, salah satu paling menohok yakni, “Akankah exs Pejabat Dinas PERKIMTAN akan dijadikan tersangka? ” Iwan KY, adalah bernama lengkap Iwan Firmansyah, exs Kepala Dinas PERKIMTAN Kabupaten Tangerang pada periode pembebasan lahan RSUD Tigaraksa dan terlibat langsung dalam pengadaan nya karena bertindak sebagai PPA, (Pejabat Pengguna Anggaran)

Berikut kronologi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa menurut sumber dari Aktivis Tangerang Kapriyani, SH, MH,. Lokasi RSUD ditentukan berdasarkan Feasibility Study (FS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang disusun Inasa Sakha Kirana pada Juli 2019. Selanjutnya hasil FS tersebut menyebutkan lokasi yang layak untuk dijadikan RSUD Tigaraksa berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021.

Lanjut pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengirim surat bernomor 027/342-DPP yang ditujukan kepada Kejari Kabupaten Tangerang perihal permohonan sebagai pendampingan dan atau fasilitator hukum kegiatan tanah tahun anggaran 2020. Kajari Tangerang menjawab melalui surat nomor PRINT-172/M.6.12/Gph.2/01/2020 Tanggal 30 Januari 2020 perihal Surat Perintah untuk melaksanakan lendampingan Hukum.

Pada tanggal 03 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat nomor 027/028-DPPP yang ditujukan kepada Kapolres Tangerang, perihal Permohonan sebagai Pendampingan dan atau Fasilitator Hukum kegiatan pengadaan tanah tahun anggaran 2020. Selanjutnya Kapolres Kota Tangerang menjawb melalui surat Nomor B/999/III/2020/Reskrim tanggal 13 Maret 2020, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga  Dalam Kasus ART Lompat Dari Lantai Rumah Bertingkat Di Karawaci, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Pada tanggal 24 Februari 2020 Dinas terkait melakukan survei lokasi. Pada tanggal 23 Maret 2020 diadakan ekspos atau sosialisasi. Tanggal 8 April 2020 diadakan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan oleh lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan.

Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai dengan hasil penilaian KJPP. Tanggal 13 April 2020 dilaksanakan pengukuran tanah oleh surveyor berlisensi Nomor 2-0268-19 bernama Ajat Sudrajat (Asisten Surveyor Kadastral). Tanggal 13 Mei 2020 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah, karena keterbatasan anggaran total luas tanah yang sudah dibebaskan 5.844 m2 dengan anggaran sebesar Rp 7.998.945.000.

Dalam laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2020 telah diserahkan ke Bidang Aset (BPKAD) Kabupaten Tangerang pada 19 Mei 2021. Selanjutnya tanggal 16 Juni 2021 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 36.784 m2 dengan anggaran sebesar Rp 44.999.476.000.

Tanggal 9 November 2021 dilaksanakan pengukuran tanah oleh kantor jasa surveyor berlisensi Reisa Rosselah. Tanggal 24 Desember 2021 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 6.480 m2 dengan anggaran sebesar Rp 8.315.898.000.

Pada tanggal 27 Desember 2022 diadakan ekspos/sosialisasi. Tanggal 05 Desember 2022 diadakan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan oleh lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan. Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai dengan hasil penilaian KJPP.

Selanjutnya kata Kapriyani, pada tanggal 7 Desember 2022 dilakukan pengukuran tanah oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Reisa Rosselah. Tanggal 26 Desember 2022 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 765 m2 dengan anggaran sebesar Rp 1.149.448.000. Setelah rampung, laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2022 telah diserahkan pada Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang pada 17 April 2023.

Baca Juga  Kades Pargarutan Dolok Tapsel, Diduga Terlibat Penjualan Lahan Kawasan Hutan Negara

“Jadi total keseluruhan luas tanah yang dibebaskan untuk lahan RSUD Tigaraksa adalah 4,9 hektare dengan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000 dengan rincia, APBD TA 2020 Rp 7.998.945.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 5.844 m2. APBD TA 2021 Rp 44.999.476.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 36.784 m2- APBD-P TA 2021 Rp 8.315.898.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 6.480 m2- APBD-P TA 2022 Rp 1.149.448.000 untuk luas tanah 755m2, yang saat itu pejabat pengguna anggaran nya Iwan Firmansyah, alias Iwan KY.

“Bidang tanah yang dibebaskan terdiri dari 25 bidang masing-masing terdiri 18 buku sertifikat hak milik, tiga buku akta jual beli (AJB), dan 4 buku akta pelepasan hak prioritas. Dari 25 bidang tanah itu terdiri sembilan pemilik masing-masing, Tjia Welly Suciadi; Irene Sunarsa; Hj. Kaldah; Heru Ibnu Fath; Hamdani; Serliviasih, S.Pd; Rizkia Nurul Fajar, S.STP, M.Si; Hj. Rahayu Indah Yati, BSC dan Asep Setiawanitu, ” Jelas Kapriyani dalam paparannnya diruang kerjanya, (21/06/2024).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang melakukan ekspos dan menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

“Perkara masih penyidikan dan masih di dalami oleh tim, Penyidik masih terus bekerja dan mendalaminya bang, ” jelas Doni Saputra, Kasi Intel Kejari Tangerang saat dihubungi Wartawan (20/06/2024).

Setelah memeriksa puluhan saksi, pihak Kejaksaan pun berkeyakinan untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan. Pasalnya lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa merupakan milik Pemkab Tangerang, berasal dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS dan ada pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Baca Juga  Tidak Kantongi Izin, 3 Bangunan Ruko di Daerah Tanah Tinggi Kota Tangerang Disegel

Namun saat disinggung Terkait nama nama yang akan dijadikan tersangka oleh pihak Kejari, Doni Saputra belum bisa mengungkapkan. Karena masih terus didalami dan butuh waktu. Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, melibatkan Dinas Perkimtan dan BPN Kabupaten Tangerang, dimana SK nya yang diturunkan langsung oleh Sekretaris Daerah, termasuk Iwan KY sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dari Dinas PERKIMTAN.

Sementara itu, ‘Rudi Maisal’ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, dirinya memilih bungkam dan tidak berkomentar saat diminta tanggapan nya oleh wartawan. Padahal jelas, dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dirinya terlibat langsung didalam nya. Sepertinya ada fenomena langka yang terjadi. Pasalnya, sosok Sekda ini sebenarnya sangat ramah terhadap Publik bahkan selama menjabat menjadi Sekda selalu tampil dihadapan publik untuk menyapa masyarakat Kabupaten Tangerang.

Namun dalam kasus dugaan korupsi pengadahan lahan RSUD Tigaraksa, Rudi Maisal sepertinya terlalu takut membuka suara untuk publik, ataukah memang dirinya mengetahui aktor di balik kasus RSUD Tigaraksa? Inilah fenomena langka yang dipertontonkan oleh dirinya, sehingga beragam tudingan miring pun dilontarkan oleh aktivis di masyarakat atas bungkamnya Rudi Maisal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa itu.

Related Posts

PON XXI Aceh-Sumut 2024, Kontingen Provinsi Banten Raih Banyak Medali Diantaranya Atlet Dari Kota Tangerang

BANTEN, jurnalkota.com-Peyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024. KONI yang tergabung dalam…

Pungut Biaya Jutaan Rupiah Serta Kelas Overload, LSM GERAM Banten Indonesia Ancam Laporkan Pihak SMA N 1 Kota Serang

SERANG, jurnalkota.com-Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Serang (SMA N…

Disinyalir Ada Penyalahgunaan Dana BOS, Kepsek SMA Negeri 1 Matauli Pandan Enggan Buka Bukaan

PANDAN, jurnalkota.com- Dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA N 1…

Berita Kehilangan Surat Surat Atau Dokumen Penting

TANGERANG,jurnalkota.com-Seorang warga Tangerang selatan bernama Della Zuarda mendatangi Polres Tigaraksa…

Kawal Perkembangan Industri dan Pasar Kosmetik Nasional, Badan POM Inisiasi Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024

JAKARTA, jurnalkota.com-enomena crazy rich atau boss skincare menjadi penarik tersendiri…

Pj. Gubernur DKI Bersama 3Pilar, Gelar Pekan Gerebek Sampah Jaga Ekosistem Lingkungan di Kailadem Muara Angke

Jakarta,jurnalkota.com- Bertempat di area Pekan Grebek Sampah Kaliadem Muara Angke,…

Berita Terkini

exit-1690767188

SOSIAL POLITIK

16232476286579374911