Pabrik Oli Palsu di Cipondoh Masih Beroperasi, Polres Metro Kota Tangerang Diyakini Tutup Mata

Eva Arianti 31 Agustus 2024 (4:11)

Keterangan Foto: Pintu Gudang Pabrik Oli Blok C

TANGERANG, jurnalkota.com-Pabrik Oli yang diduga memalsukan merk di Cipondoh Kota Tangerang masih tetap beroperasi tanpa tersentuh penegak hukum. Bahkan ‘Bidun’ yang santer disebut sebut sebagai korlap juga kian makmur membagi bagikan uang kordinasi kepada oknum oknum di setiap awal bulan. Disinyalir keberadaan pabrik Oli palsu tersebut tidak jauh dari pabrik yang telah digrebek oleh kemendag sebelum nya, yakni hanya beda Blok.

Pabrik diduga memalsukan merk terkenal seperti Yamalube dan AHM MPX 1 dan merek lainnya, dimana bahan oli nya dari oli bekas serta Oli Meditran SX 15W-40 yang harusnya diperuntukkan untuk mobil bukan untuk kendaraan bermotor. Dapat dipastikan kwalitas pelumas dalam Oil nya tidak sesuai standard dan apabila digunakan ke mesin sepeda motor berakibat rusak nya mesin kendaraan karena pelumas yang digunakan tidak sesuai itu sangat merugikan konsumen.

Sebelumnya, dalam penggerebekan bulan april 2023 lalu, Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan bersama Kemendag menemukan barang bukti sebanyak 1.153 drum dan 196.734 botol oli palsu senilai Rp 16,5 miliar. Berbagai merk oli palsu yang biasa digunakan pengendara kendaraan antara lain, Federal Oil, Castrol dan Pertamina Mesran, banyak ditemukan di gudang. Termasuk merk Yamalube, Shell, Pertamina Prima XP, Yamaha Matic, Yamahalube Silver, Yamahalube Sport dan merk-merk lainya yang sering digunakan masyarakat.

Saat ini tidak jauh dari pabrik yang sebelumnya digrebek, pabrik yang sama telah buka kembali. Selain pabrik oli di  cipondoh, ternyata ada juga pabrik oli yang diduga memalsukan merk di daerah dadap Teluk Naga Kab. Tangerang, yang diketahui pemiliknya bernama ‘Jimmy’. Dapat dipastikan si big bos pabrik oli palsu tersebut benar-benar kebal hukum dan punya beking kuat, selain itu para oknum penegak hukumnya mungkin sangat ngiler ketika disumpal dengan sejumlah gepokan rupiah yang menggunung. Terbukti sudah hampir satu tahun pabrik itu masih beroperasi tanpa tersentuh.

Baca Juga  Marak Pungutan Untuk Siswa, Ispektorat Diminta Periksa Pengunaan Dana BOS di SMA IP YAKIN Cengkareng Jakarta Barat

“Pabrik yang dulu di grebek ada di Blok B, sekarang pabrik yang dibuka kembali di Blok C. Pekerjanya semua tinggal didalam, jadi hanya orang orang tertentu yang boleh keluar dari pabrik itu juga hanya waktu tertentu,” kata sumber di masyarakat yang meminta jati dirinya tidak disebutkan, (31/08/2024).

Mungkin begitu lah Indonesia, para penegak hukumnya sangat doyan duit haram, jadi hukum dibuat hanya untuk alat cari duit. Jika dicermati, penggerebekan pabrik oli palsu itu dianggap hanya ecek-ecek karena tidak beberapa lama kemudian, pada bulan Februari 2024, usaha produksinya buka lagi bahkan semakin nyaman.

Para pelaku pemalsuan merk dan ijin edar tersebut dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Meski hukum telah menanti, namun pemilik usaha oli palsu tidak gentar, karena memang aparat penegak hukum tutup mata. Polres metro tangerang kota sendiri tidak bisa berbuat apa apa, meski telah disampaikan lewat Kasi Humas, namun laporan informasi yang disampaikan awak media dianggap hanya sebuah angin lewat dan tidak ada tindak lanjut nya. Masyarakat berharap, Kapolri segera turun tangan untuk menuntaskan pabrik oli palsu di Cipondoh tersebut dan memproses oknum oknum yang ikut berpartisipasi di dalam usaha ilegal itu. (Red)

Baca Juga  Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Perkebunan Sigala-gala Batangtoru Sumut Terancam Dipidana

Related Posts

PON XXI Aceh-Sumut 2024, Kontingen Provinsi Banten Raih Banyak Medali Diantaranya Atlet Dari Kota Tangerang

BANTEN, jurnalkota.com-Peyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024. KONI yang tergabung dalam…

Pungut Biaya Jutaan Rupiah Serta Kelas Overload, LSM GERAM Banten Indonesia Ancam Laporkan Pihak SMA N 1 Kota Serang

SERANG, jurnalkota.com-Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Serang (SMA N…

Disinyalir Ada Penyalahgunaan Dana BOS, Kepsek SMA Negeri 1 Matauli Pandan Enggan Buka Bukaan

PANDAN, jurnalkota.com- Dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA N 1…

Telan Anggaran Miliaran, Proyek Penataan Kantor Walikota Jakarta Barat Jadi Sorotan

KARTA, jurnalkota.com-Proyek penataan Kantor Walikota Jakarta Barat yang menelan anggaran…

Le Belle Massage Diduga Tempat Prostitusi Terselubung Hingga Promosikan Layanan Murah

JAKARTA, jurnalkota.com-Usaha Le Belle Massage yang berada di Ruko Daan…

Inspektorat Akan Panggil Direktur RSUD Banten Soal Proyek Pembangunan Bunker Yang Diduga di Mark-up 

BANTEN, jurnalkota.com- Kabar tentang dugaan konspirasi merampok uang negara di…

Berita Terkini

exit-1690767188

SOSIAL POLITIK

16232476286579374911