Pelayanan Buruk, Tarif Melambung Tinggi, PDAM TB Kota Tangerang Diduga “Rampok” pelanggan

TANGERANG, Jurnalkota, – Sejumlah pelanggan PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang mengeluh dengan tagihan air. Tidak tanggung tanggung, pelanggan hanya menggunakan air secukupnya untuk kebutuhan rumah tangga, namun harus membayar hingga 3 jutaan perbulan. Selain tarif yang sangat tinggi, saat dibutuhkan untuk gangguan jaringan kerumah pelanggan, teknisi dari pihak PDAM juga sulit merespon sehinga menjadi sorotan masyarakat.

PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang adalah perusahaan plat merah, dibangun dari APBD namun kini harus “merampok” balik mayarakat. Satu di antara pelanggan yang merasa di “rampok” E. Pangaribuan, warga poris Cipondoh Kota Tangerang. Ia mengaku kesal dengan pelayanan PDAM TB Kota Tangerang yang buruk, selain pelayanan dirinya juga harus membayar 3 jutaan per bulan pada bulan juni dan bulan Juli tidak beda jauh.

“Kata mereka ada kebocoran. Kita sudah komplein dan buat pengaduan, tapi tidak ada yang datang petugas PDAM. Berapa kali kita buat pengaduan tapi tidak direspon. Ini pakai air cuma kebutuhan rumah tangga masa sampai hampir 3 juta, pak Syarif humas PDAM juga sudah saya konfirmasi by WA tapi tidak direspon, ” kata effendy kepada jurnalkota.com, (09/02024).

Sementara itu, dikutip dari laman tangerangkota.go.Id, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang ‘Doddi Effendy’ mengakui kalau Perumda Tirta Benteng tengah mendapat sejumlah keluhan terkait dugaan adanya tagihan air yang membengkak. Menurutnya bukan tagihan yang tiba-tiba meningkat, melainkan akumulasi tagihan yang memang belum dibayarkan, baik itu abodemen maupun denda dari para pelanggan.

Senada dengan itu, ‘Syarif’ Humas PDAM TB juga mengatakan hal yang sama. Kalau pihak nya sedang melakukan perbaikan sistem seperti memunculkan tagihan tagihan yang tertunda sebelumnya sejak beberapa tahun ke belakang. Sehingga para pelanggan wajib melunasi dan menimbulkan keresahan karena pembayaran melambung tinggi. Syarif mengungkapkan, untuk tagihan dipastikan sudah sesuai dengan foto meteran pelanggan.

Baca Juga  DPD Taput Sambut Kedatangan Menteri Pariswisata Sandiaga Salahuddin Uno di Muara

Dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2019, salah satu point penting nya dijelaskan, bahwa pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang meliputi satu Wilayah Sungai, dimana sumber daya Air atau keberadaan Air sebagai sumber kehidupan masyarakat, harus dikelola secara alamiah dan bersifat dinamis. Namun kini masyarakat Kota Tangerang tidak merasakan air dengan harga dinamis bahkan merasa di “rampok” oleh pihak PDAM sejak dijabat oleh Direktur Utama Doddi Effendy, ataukah tingginya tarif air tersebut ada hubungannya dengan isu “babe minta saham” yang sempat bergulir pada tahun 2023 lalu. ( Red )

Editor : Enjelina

Related Posts

Pungut Biaya Jutaan Rupiah Serta Kelas Overload, LSM GERAM Banten Indonesia Ancam Laporkan Pihak SMA N 1 Kota Serang

SERANG, jurnalkota.com-Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Serang (SMA N…

Disinyalir Ada Penyalahgunaan Dana BOS, Kepsek SMA Negeri 1 Matauli Pandan Enggan Buka Bukaan

PANDAN, jurnalkota.com- Dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA N 1…

Telan Anggaran Miliaran, Proyek Penataan Kantor Walikota Jakarta Barat Jadi Sorotan

KARTA, jurnalkota.com-Proyek penataan Kantor Walikota Jakarta Barat yang menelan anggaran…

Le Belle Massage Diduga Tempat Prostitusi Terselubung Hingga Promosikan Layanan Murah

JAKARTA, jurnalkota.com-Usaha Le Belle Massage yang berada di Ruko Daan…

Inspektorat Akan Panggil Direktur RSUD Banten Soal Proyek Pembangunan Bunker Yang Diduga di Mark-up 

BANTEN, jurnalkota.com- Kabar tentang dugaan konspirasi merampok uang negara di…

Aroma Konspirasi Terendus di Proyek Bunker RSUD Banten, Begini Kata Ispektorat!

BANTEN, jurnalkota.com- Aroma konspirasi jahat terendus di proyek ‘Pembangunan Bunker…

Berita Terkini

exit-1690767188

SOSIAL POLITIK

16232476286579374911