Terkait Pembelian Lahan RSUD Tigaraksa, Praktisi Hukum: Kejari Tigaraksa Kejar Bukti Pengembalian Uang Rp.32 Milyar

TANGERANG, Jurnalkota.com, – Konsultan Hukum Pemkab Tangerang Deden Syuqron mengklaim bahwa pembelian lahan RSUD Tigaraksa sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Dikutip dari sindonews. kata deden syuqron, setelah selesai tahapan pengadaaan tanah termasuk pelunasan uang pengadaan tanah, baru kemudian muncul dugaan tanah RSUD yang telah dibeli adalah lahan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) yang telah diserahkan PT PWS (PT. Panca Wiratama Sakti, Tbk (yang kini pailit) kepada Pemkab Tangerang sebagai bagian dari PSU atau Fasos Fasum.

“Atas dugaan tersebut, Pemkab Tangerang segera mengklarifikasi bahwa lahan RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan bagian dari PSU-nya PT PWS. Belakangan, kurator PT PWS juga baru mengetahui jika ada klaim tanah RSUD Tigaraksa merupakan lahan PSU-nya PT PWS, yang ternyata setelah dikroscek tanah RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan lahan PSU-nya PT PWS” tegasnya. (02/07/2024)

Bahkan, lanjut Syuqron, PT PWS merasa belum pernah melepaskan tanahnya pada Pemkab Tangerang melalui proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan RSUD Tigaraksa. Dikatakan, melalui beberapa kali cek dan kroscek oleh Pemkab Tangerang dengan melibatkan kurator PT PWS dan pemilik tanah yang melepaskan bidang tanahnya ternyata klaim Kurator PT PWS yang dikonfirmasi Kantor Pertanahan Tigaraksa bahwa benar ada 3 SHM dan 2 SHGB yang overlap dengan SHGB No. 4/ Tigaraksa

“Dari hasil kroscek tersebut, kemudian Pemkab Tangerang melakukan langkah-langkah percepatan pemulihan hak-hak Pemkab untuk memperoleh tanah dari yang berhak. Dan Alhamdulillah, terwujud pengembalian uang pengadaan tanah dari salah satu pemilik tanah di kawasan RSUD Tigaraksa sebesar Rp32.820.980.000 yang kami apresiasi sebagai itikad baik dari pemilik tanah yang ternyata overlap dengan bidang tanah SHGB No4/ Tigaraksa milik PT. PWS,” tuturnya.

Baca Juga  Le Belle Massage Diduga Tempat Prostitusi Terselubung Hingga Promosikan Layanan Murah

Di katakannya lagi bahwa Pemkab Tangerang sendiri terus berupaya agar pengembalian uang pengadaan tanah tersebut segera dilaksanakan, walaupun bersamaan dengan itu telah dilakukan proses penyidikan atas tanah tersebut. Bahwa jika dalam langkah-langkah percepatan pemulihan hak-hak Pemkab Tangerang sampai akhirnya terlaksana pengembalian uang pengadaan tanah tersebut bersamaan dengan dilakukanya proses penyidikan, sepenuhnya Pemkab Tangerang menghormati proses penyidikan dan tidak bermaksud menghalangi proses penyidikan.

Terkait pernyataan Konsultan Hukum Pemkab Tangerang Deden Syuqron yang mengklaim bahwa Pembebasan Lahan sudah sesuai prosedur dan pengembalian uang pengembalian uang pengadaan tanah dari salah satu pemilik tanah di kawasan RSUD Tigaraksa sebesar Rp32.820.980.000 sudah sesuai SOP, Praktisi Hukum dan juga berprofesi sebagai Advokad Ahkwil, SH, Pertanyakan siapa pemilik Tanah di RSUD Tigaraksa yang mengembalikan uang 32 Miliar tersebut, Seperti apa SOP sehingga kelebihan pembayaran tanah bisa sebesar Rp32.820.980.000.

“Sangat perlu kita pertanyakan dan minta penjelasan alasannya uang tersebut dikembalikan, dan masyarakat perlu bukti apakah sudah benar di kembalikan atau hanya sekedar omongan saja?”

Terkait pengembalian uang yang katanya di kembalikan ke kas daerah apakah pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan institusi lain di beritahu dan di libatkan?” Atas dasar apa KJPP menetapkan harga appraisal seperti yang disampaikan oleh Kabid Perkim?

Ahkwil menyayangkan lambannya penyidikan oleh APH seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Institusi lain seperti BPN, Inspektorat, Dandim, dan lebih parahnya terjadi pembiaran dan tidak ada tindakan dari Institusi institusi tersebut terkait pengakuan uang sudah di kembalikan ke kas daerah, padahal saat masih dalam pembahasan sampai ke pembebasan mereka mereka semua di libatkan, Akan tetapi saat ada kesalahan atau kelebihan atau pengembalian tidak ada informasi ataupun pemberitahuan ke institusi mereka.

Baca Juga  DPD Taput Sambut Kedatangan Menteri Pariswisata Sandiaga Salahuddin Uno di Muara

“Dugaan kita Kalaupun Uang tersebut benar di kembalikan pihak Kejaksaan Negri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tengah melakukan Penyelidikan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi kasus pembelian lahan RSUD Tigaraksa bahkan kabarnya sudah lebih dari setahun kasus terkatung katung alias tidak jelas, padahal sudah melakukan pemanggilan puluhan orang” kata Ahkwil

Terakhir Ahkwil menjelaskan bahwa Kalau tanah milik PT. PWS yang sudah dipailitkan seharusnya Pemda Kabupaten Tangerang melakukan pembebasan untuk pengadaan lahan RSUD dengan Kurator dan didampingi oleh hakim pengawas yang ditunjuk berdasarkan keputusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat tahun 2013. Kemudian pertanyakan apakah anggaran boleh digunakan untuk pembangunan diatas lahan yang kepemilikannya belum jelas? Itu semua kan perlu di selidiki oleh Kejari Tigaraksa,

“Yang jelas Kredibilitas dan keseriusan Kejaksaan dalam penyelesaian kasus Pembelian lahan RSUD Tigaraksa di pertaruhkan serta di tunggu oleh masyarakat, jangan sampai nanti masyarakat timbul tidak percaya lagi terhadap institusi Kejaksaan dengan gampangnya melakukan pemulangan uang saat ketahuan melakukan korupsi”.Tutupnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang melakukan ekspos dan menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

“Perkara masih penyidikan dan masih di dalami oleh tim, Penyidik masih terus bekerja dan mendalaminya bang, ” jelas Doni Saputra, Kasi Intel Kejari Tangerang saat dihubungi Wartawan (20/06/2024).

Setelah memeriksa puluhan saksi, pihak Kejaksaan pun berkeyakinan untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan. Pasalnya lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa merupakan milik Pemkab Tangerang, berasal dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS dan ada pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). ( Red )

Baca Juga  Naas Saat Di Tinggal Ke Rumah Sakit Sijago Merah Lalap 1 Unit Rumah

Editor : Enjelina

 

Related Posts

Pungut Biaya Jutaan Rupiah Serta Kelas Overload, LSM GERAM Banten Indonesia Ancam Laporkan Pihak SMA N 1 Kota Serang

SERANG, jurnalkota.com-Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Serang (SMA N…

Disinyalir Ada Penyalahgunaan Dana BOS, Kepsek SMA Negeri 1 Matauli Pandan Enggan Buka Bukaan

PANDAN, jurnalkota.com- Dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA N 1…

Telan Anggaran Miliaran, Proyek Penataan Kantor Walikota Jakarta Barat Jadi Sorotan

KARTA, jurnalkota.com-Proyek penataan Kantor Walikota Jakarta Barat yang menelan anggaran…

Le Belle Massage Diduga Tempat Prostitusi Terselubung Hingga Promosikan Layanan Murah

JAKARTA, jurnalkota.com-Usaha Le Belle Massage yang berada di Ruko Daan…

Inspektorat Akan Panggil Direktur RSUD Banten Soal Proyek Pembangunan Bunker Yang Diduga di Mark-up 

BANTEN, jurnalkota.com- Kabar tentang dugaan konspirasi merampok uang negara di…

Aroma Konspirasi Terendus di Proyek Bunker RSUD Banten, Begini Kata Ispektorat!

BANTEN, jurnalkota.com- Aroma konspirasi jahat terendus di proyek ‘Pembangunan Bunker…

Berita Terkini

exit-1690767188

SOSIAL POLITIK

16232476286579374911