Jaksa Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa Pembakar Rumah Wartawan di Karo

BAGIKAN:

Karo, Jurnalkota.com – Tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 4 orang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga dengan hukuman mati. Ketiga tersangka adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.

Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata memimpin jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ketiga terdakwa secara bergantian.

JPU Gus Irwan Marbun mengatakan jika ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Sebelum pembakaran itu ketiga pelaku telah memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya.Dari serangkaian bukti mulai pemeriksaan di kepolisian hingga di pengadilan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

JPU kemudian menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa. “Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Gus Irwan Marbun, Senin (17/3/2025).

Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama. “Sebagaimana dalam pasal primer yang ada dalam dakwaan pertama,” ucapnya.

Untuk diketahui, pembakaran rumah Sempurna Pasaribu terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (27/6) dini hari. Akibat dari kejadian itu, Sempurna dan tiga anggota keluarganya tewas. (Red)

BAGIKAN:
Baca juga:  Perbaikan Asal Jadi Dinas PUPR Kota Tangerang, Belum Sebulan Jalan Mohammad Toha Rusak Lagi