Kades Pargarutan Dolok Tapsel, Diduga Terlibat Penjualan Lahan Kawasan Hutan Negara

BAGIKAN:

SIPIROK-Jurnalkota.com- Oknum Kepala Desa Pargarutan Dolok, Kec. Angkola Timur Tapanuli Selatan Sumut, berinisial H.H, diduga terlibat dalam jual- beli Lahan Kawasan Hutan Negara seluas kurang lebih 4 Ha, yang terletak di Huta Adian Sangar, Desa Pargarutan Dolok Kecamatan Angkola timur Tapanuli Selatan Sumut.

Dalam surat keterangan “Tidak silang sengketa ” Dengan nomor 2095/165/KA/2023 yang dibuat oleh Kepala desa H H, menerangkan bahwa, Maulud Harahap, Insan Hasbin Harahap, Khoiruddin Harahap, Mahruddin Harahap, Irwansyah, dan Nanggar Partaonan benar memiliki tanah seluas 4 ( empat) Ha, yang berlokasi di Huta Adian Sangar Desa Pargarutan Dolok Kecamatan Angkola timur Tapanuli Selatan Sumut.

Batas- batas tanah, sebelah utara kebun masyarakat. Timur berbatas dengan tanah Syawaluddin. Selatan berbatas dengan jalan. Barat berbatas dengan kebun masyarakat.

Dalam surat keterangan yang ditanda tangani oleh Kepala desa Pargarutan Dolok (H H) pada tanggal, 03/08/2023 memakai stempel pemerintahan desa tersebut, juga dinyatakan bahwa tanah seluas 4 ( empat) Ha tersebut sudah dijual kepada Nisma Batubara, pada status lahan lagi digarap oleh PT. TPL (Toba Pulp Lestari).

Saat wartawan mengkonfirmasi Kepala desa Pargarutan Dolok lewat Hasrul Bendahara desa pada hari Senin, 23 Juli 2024, H H menyarankan agar dikonfirmasi kepada kepala kampungnya, untuk memberikan penjelasan.

Ada yang aneh dalam jual beli lahan tersebut, dimana surat keterangan lahan tidak sengketa dikeluarkan oleh Kades, namun melemparkan tanggung jawab kepada Kepala kampung untuk memberikan penjelasan. Terpisah Manager humas PT. TPL menjelaskan, lahan seluas 4 Ha masih masuk kawasan hutan negara dan tidak dimiliki oleh siapapun. Namun dijual kepada Nisma Batubara oleh Kepala Desa Pargarutan Dolok berinisial HH. ( Red )

Editor : Enjelina

BAGIKAN:
Baca juga:  Ini Peraturan Terbaru Dari Mahkamah Konstitusi, Seluruh Kepala Desa di Indonesia Wajib Menjalankan