Kasus Sengketa Lahan 500 ha Antara Sarma Intan vs Hulman Tampubolon, Akhirnya Saling Lapor

BAGIKAN:

RIAU, Jurnalkota.com, – Kasus lahan 500 ha di Pematang Ibul Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir Riau, akhirnya saling lapor. Hulman Tampubolon didampingi Penasehat Hukum nya resmi melaporkan dua akun media sosial “Tiktok” terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mapolda Riau Rabu, (25/9/2024).

Dr. Manotar Tampubolon, SH.,MA., MH, Dr(c) Jefferson Hutagalung, SH., MH dan Roberto Duran Simbolon, SH, kuasa Hukum Hulman Tampubolon, saat di konfirmasi membenarkan terkait laporan tersebut. Dikatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan dua akun tiktok atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saat ini kami melaporkan dugaan tindak pidana terkait UU ITE ke Polda Riau dalam hal ini Krimsus atas dugaan pencemaran nama baik klien kami, Hulman Tampubolon yang diupload di media sosial “Tiktok” karena mengumbar kebencian dengan mengatakan klien kami sebagai Pencuri lah, Mafia Tanah, Pembantai lah dan Pembunuh tanpa ada bukti yang saat ini telah menjadi konsumsi publik di jagat dunia maya yang sangat merugikan klien kami,” sampaikan Jefferson Hutagalung, SH., MH

Jaferson mengatakan, pihaknya telah meminta Kapolda Riau agar mengatensikan dan menanggapi dengan serius laporan yang telah dibuatkan agar tidak menjadi Preseden buruk ditengah tengah masyarakat. singkatnya.

Kemudian, Dr. Manotar Tampubolon, SH.,MA.,MH mengatakan, bahwa laporan pengaduan yang telah dibuatkan sudah diterima di Polda Riau, dirinya berharap agar segera diproses karena menyangkut nama naik klien nya (Hulman Tampubolon) yang sudah di framing dan harus dipertanggung jawabkan oleh dua akun yang mengupload ke media sosial “Tiktok dan Facebook”.

“Kami berharap ini segera diproses Polda Riau karena sudah sangat mencemarkan nama baik klien kami dengan Framing yang mengatakan klien kami seolah olah pembunuh, pembantai, mafia tanah dan pencuri motor. Jadi, ini harus dipertanggungjawabkan yang bersangkutan agar masyarakat dan publik tidak membully dan memakai klien kami dan keluarga besar,” sampaikan Manotar.

Baca juga:  Pengelolaan Dana Kelurahan Perlu Dikawal Agar Tepat Sasaran untuk Pemberdayaan Masyarakat Tangsel

Selanjutnya, Roberto Duran Simbolon, SH juga mengatakan, dua akun sudah sangat meresahkan dan harus ditindak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Krimsus Polda Riau agar tidak mengulangi hal yang sama kedepannya.

“Dua akun ini pemiliknya sama satu atas nama @Sarmaintan1234 dan @Sarmaintansitumorang ke Media Sosial Tiktok dengan Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 biar ada kepastian ke klien kami karena seolah olah saat ini klien kami yang selalu bersalah di tengah tengah masyarakat ,” sampaikan Roberto Duran Simbolon.

Lanjut kata Roberto, laporan ini adalah keseriusan kita agar kedepannya tidak terjadi hal seperti ini yang sangat mencerminkan nama baik dari klien kami Hulman Tampubolon.

Sementara itu, Hulman Tampubolon sebagai korban mengungkapkan dengan adanya video di media sosial “Tiktok” yang mengatakan dirinya sebagai Mafia Tanah, Pencuri, dan Pembunuh membuat keluarga besar merasa terhina dan terzolimi.

“Keluarga besar saya merasa malu dan sangat terhina. Apalagi dengan umur saya yang 55 Tahun saat ini dikatakan sebagai Mafia Tanah, Pencuri dan Pembunuh tanpa ada bukti, ditambah lagi saya sebagai Sintua (Pelayan Gereja). Jadi, mana mungkin saya melakukan seperti apa yang tersebar di media sosial Tiktok saat ini,” ucap Hulman.

Terakhir, dirinya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses laporan dirinya agar nama sebaiknya dibersihkan dari fitnah dan caci maki yang selama ini disebar oleh pihak Sarma Intan Situmorang.

“Kita sudah saling kenal, ketepatan istri saya juga Br. Tumorang, dan hanya tetangga gitu dan pernah jumpa di ladang. Tapi, dengan adanya video Sarma Intan Situmorang di Tiktok yang mencemarkan nama baik dan membuat keluarga besar saya malu sehingga saya melaporkan yang bersangkutan ke Mapolda Riau ini,” pungkasnya.

Baca juga:  Cacat Hukum dan Dianggap Cari Panggung, Kadis Dispora Kota Tangerang Pagar Lahan Ahli Waris Masih Berproses Hukum

Sebelumnya kuasa hukum Sarma Intan, yaitu Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama. Dalam keterangan pers nya tertulis menjelaskan semua peristiwa Hukum yang menimpa kliennya sejak Tahun 2007 sampai 2024 di lokasi lahan yang diduga melibatkan oknum oknum berseragam dan preman.

“Bahwa atas Tindakan kejahatan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, sebagaimana yang sudah viral di social media yaitu terjadi kekerasan anarkis, pengancaman dan pengerusakan yang dilakukan oleh Hulman Tamoubolon, Cs kepada Ahli waris Jamada Situmorang. Pada tanggal 2 September 2024, kita telah menghadiri Klarifikasi di Polda Riau, yang mana hal ini merupakan petunjuk dari Kapolda Riau yang meminta Tim hukum Nabonggal bergabung dalam acara gelar dengan Dir Krimum,” jelas Lusiana, SH, M. H,.

Kata Lusiana, pihaknya saat gelar perkara di Polda Riau, ada beberapa point yang ditekankan oleh pihak kuasa hukum kepada Kepolisian antara lain, meminta kepastian hukum terhadap sembilan (9) laporan polisi yang sampai sekarang tidak ada kejelasan. Salah satu point penting adalah, meminta agar ahli waris diberikan perlindungan hukum atas Tindakan mafia tanah yang sudah terang terangan melakukan tindakan kekerasan di depan Aparat Penegak Hukum.

Meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera di periksa khususnya mereka yang ada di lapangan tapi tidak melakukan Upaya apapun sementara kejahatan dan perbuatan anarkis dilakukan didepan APH.

Meminta agar H T, Cs di tangkap, dikarenakan sudah melakukan perbuatan berlanjut atas laporan tertanggal 3 juli 2024 yang mana pada tanggal 27 dan 28 sudah terjadi penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh HT, Cs tersebut.

“Direktur krimum polda riau sudah menerima permintaan yang kami sampaikan saat gelar perkara. Kemudian pada tanggal 2 September 2024 kami juga mendapatkan surat undangan dari Bupati Rokan Hilir dengan agenda mediasi. Saat kami menjelaskam riwayat tanah yang selama ini tidak diketahui banyak pihak sebelumnya, terpatahkan setelah kami paparkan riwayat kepemilikan tanah oleh Ahli waris Alm. Jamada Situmorang tersebut,” sambung Lusianan, kepada Redaksi jurnalkota.com.

BAGIKAN: