Kasus Tambang PT Timah Seret Sejumlah Nama Penting, Rugikan Negara Hingga 300 Triliun

BAGIKAN:

Keterangan Foto: Burhanuddin, ST (Kajagung) saat Konfrensi Pers

Jakarta,Jurnalkota.com, – Kasus Tambang PT Timah ungkap nama penting di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022.

Bambang merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020. Perannya dalam kasus PT Timah yang merugikan negara sebesar 300 Triliun itu iyalah, Ia diduga mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (PKAB) tahun 2019.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung mengungkap jumlah terbaru kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun hingga ada tersangka anyar.

Kejagung menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi timah, Rabu 29 Juli, dipimpin langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Kerugian Negara Rp 300 T jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus ini bertambah mencapai Rp 300 triliun. Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” Ucap ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Menurut Kejaksaan Agung, angka tersebut hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini. Burhanuddin menyebutkan berkas perkara ini diharapkan segera dilimpahkan ke pengadilan. Burhanuddin berharap berkas bisa dilimpahkan dalam seminggu ke depan.

“Saat ini perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, ” kata Buhanudin.

Baca juga:  Hore!! Inilah Prestasi Kejari Kab. Tangerang Paling Menohok, Salah Satunya Proyek Jamban

Saat konfrensi Pers, turut hadir Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 itu.

Editor : Enjelina

BAGIKAN: