Kepsek SMK Yadika 3 Berikan Klarifikasi Terkait Penggunaan Dana BOS, Ini Penjelasannya!

BAGIKAN:

L. Ritonga, S. Kom, Kepala Sekolah SMK Yadika 3

JAKARTA,Jurnalkota.com, – Setelah diberitakan terkait penggunaan anggaran dana BOS di SMK Yadika 3 Cengkareng Jakarta Barat, akhirnya Kepala sekolah, L. Ritonga, S. Kom, angkat bicara. Dalam klarifikasi nya, L. Rintonga membeberkan mulai dari aturan perbelanjaan sampai pencairan terkait penyerapan dana BOS di SMK Yadika 3 yang ia pimpin.

“Jadi dana BOS dibelanjakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sekolah dengan nilai transaksi paling banyak Rp50 juta harus dilaksanakan dengan mekanisme daring melalui SIPLah. Jadi kami belanja sesuai dari SIPLAH yang sudah tertera di RAKS, ” tutur L. Ritonga, saat ditemui jurnalkota.com diruangan nya, (04/06/2023)

Dirinya mengatakan, pencairan dana Bos juga melalui Bank DKI. Jadi tidak ada dana BOS sampai kepada rekening pribadi apalagi untuk penyalahgunaan. Selain itu, L. Ritonga juga menjelaskan terkait kegiatan kegiatan di sekolah yang ada biaya tambahan dari murid. Menurutnya, semua itu dilaksanakan sekolah melalui rapat bersama dengan para wali murid.

“Terkait biaya biaya tambahan yang disebut disekolah, itu tidak ada dalam keputusan sepihak dari sekolah, tapi melalui rapat bersama dengan para wali murid dan selanjutnya hasil rapat disampaikan ke sekolah dan disetujui. Kalaupun ada kendala di kemudian hari, kami dari pihak sekolah selalu berkomunikasi dengan wali murid secara langsung untuk memberikan solusi, karena itu adalah keputusan hasil rapat bersama, ” ujarnya.

Selanjutnya L. Ritonga memberikan apresiasi sedalam dalam nya kepada media dan lembaga Swadaya masyarakat yang sangat berperan aktif ikut mengontrol kinerja nya. Menurutnya kritik dan saran itu sangat baik demi kemajuan bersama khusus nya untuk dunia pendidikan apalagi yang saat ini dipimpin nya.( Red )

Baca juga:  Punya Cerita Dalam Hati, Helmy Halim Incar PKS

Editor : Enjelina

BAGIKAN: