Miliki Sabu dan Ganja, RS Ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Persatuan

BAGIKAN:

Pematangsiantar, Jurnalkota.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dengan cepat menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Persatuan Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (26/2/2025) sore pukul 18.00 WIB.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, SH, dikonfirmasi pada Kamis 27 Februari 2025 siang mengatakan tersangka tersebut berinisial RS (33), warga Jl. Medan KM 5.5 Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Persatuan tersebut ada peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (26/2/2025) sore pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan, S.Sos, menangkap tersangka RS di sebuah warung Jalan Persatuan tersebut.

Kemudian dari tersangka RS ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam di dalamnya 1 buah kotak rokok Lukman berisi 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.21 gram, uang Rp100.000 dan 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 0.48 gram yang dibalut plastik warna biru.

Tersangka RS mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya sehingga tersangka RS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka RS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pardede. (MNK)

BAGIKAN:
Baca juga:  Kejari Humbang Hasundutan Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2022/2023