Pengadaan Lahan TPU Jombang Oleh Dinas Perkim Tangsel Diduga Bermasalah

BAGIKAN:

Tangerang Selatan, Jurnalkota.com –Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.507.589.455 untuk pembebasan lahan yang digunakan sebagai perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat Zona Dua.

Namun, dugaan ketidakberesan muncul setelah hasil pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pusat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) menunjukkan bahwa tanah yang dimaksud berada di tengah TPU Jombang dan tidak memenuhi syarat sebagai lahan kosong yang dapat digunakan.

Investigasi yang dilakukan oleh media Jurnalkota.com di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan terkait pengadaan tanah tersebut. Diketahui bahwa tanah yang disebutkan hingga kini belum dibeli oleh Dinas Perkim.

Suriadi, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa tanah yang dimaksud terbagi menjadi dua bagian, yaitu lahan seluas 400 meter persegi dengan harga Rp2.200.000 per meter dan lahan seluas 1.200 meter persegi dengan harga Rp2.400.000 per meter. Namun, transaksi pembelian tanah tersebut hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Selain itu, Suriadi juga mengungkapkan adanya temuan dari BPK yang mencatat bahwa transaksi tanah tersebut sudah melibatkan nama-nama seperti Sai/LS dan Mul sebagai ahli waris dan penjual tanah. Namun, menurutnya, nama-nama tersebut tidak dikenal di masyarakat setempat. “Nama Sai di sini ini tidak ada, dan pemilik lahan yang 1.200 M2 ini namanya ibu Nauiyah,” ujar Suriadi.

Darma Pakpahan, S.H, M.H, Ketua DPP Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI), juga belum lama ini melayangkan surat somasi kepada Dinas Perkimta Tangerang Selatan terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2023. Laporan tersebut menyajikan anggaran belanja modal tanah sebesar Rp34.679.343.636, yang direalisasikan oleh Dinas Perkimta sebesar Rp2.507.589.455 untuk pembebasan lahan TPU Jombang.

Baca juga:  Kepsek SMK Yadika 3 Cengkareng Tidak Transparan Soal Dana BOS, Aktivis Ancam Lapor Ke APH

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan kejanggalan dalam proses tersebut.

Menghadapi temuan ini, awak media Jurnalkota.com mencoba mengkonfirmasi langsung Kepala Dinas Perkim Tangsel, Aries Kurniawan, di kantornya.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kadis Perkim belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi.

Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan yang melibatkan anggaran negara. Masyarakat kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dugaan masalah dalam pengadaan tanah TPU Jombang ini. (Tohang/RNH)

BAGIKAN: