Pengoperasian Mesin Pengolahan Sampah di TPS3R Mustika Ikhlas Belum Berjalan, Pernyataan Kabid PSLB3 Tidak Konsisten

BAGIKAN:

Tangerang, Jurnalkota.co – Pengoperasian mesin pengolahan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) Mustika Ikhlas, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum berfungsi sebagaimana mestinya. Meski demikian, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup, Hari Mahardika, memberikan pernyataan yang bertentangan dengan kondisi yang ada di lapangan.

Kamis, 13 Februari 2024, Hari Mahardika mengungkapkan dengan penuh keyakinan bahwa pengoperasian mesin pengolah sampah sudah berjalan dengan baik. Ia menyatakan bahwa sarana dan prasarana listrik sudah tersedia dan mencukupi, serta para petugas telah dilatih secara khusus di Banyumas. “Semua sudah berjalan sesuai dengan rencana,” ujar Hari Mahardika saat diwawancarai oleh wartawan Jurnalkota.com.

Namun, hasil investigasi tim Jurnalkota.com pada Jumat, 14 Februari 2024, menunjukkan kondisi yang berbeda di lokasi TPS3R Mustika Ikhlas. Mesin-mesin pengolah sampah yang seharusnya beroperasi tampak tertutup dengan terpal biru dan tidak ada aktivitas pengoperasian sama sekali. Di lokasi tersebut didapati beberapa orang petugas kebersihan serta terlihat seorang tukang las yang sedang melakukan penyambungan pada cerobong asap yang diketahui terlalu pendek.

Seorang pekerja yang berhasil diwawancarai menjelaskan bahwa pengoperasian mesin terkendala karena cerobong asap yang belum sesuai dengan standar. “Kami tidak tahu kapan mesin ini bisa digunakan, karena masih ada kendala pada cerobong yang harus disambung. Cerobong ini setidaknya harus memiliki tinggi 15 hingga 20 meter untuk menghindari pencemaran asap di kawasan pemukiman,” ujar pekerja tersebut.

Perlu diketahui, mesin pengolah sampah di TPS3R Mustika Ikhlas didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dengan total nilai milyaran rupiah. Beberapa alat yang diadakan antara lain mesin pengering sampah senilai Rp1.000.000.000, mesin pemrosesan awal sampah sebesar Rp925.000.000, mesin pemrosesan sampah sederhana Rp1.300.000.000, mesin pencetak paving blok Rp270.000.000, serta alat pendingin (blower) senilai Rp70.000.000.

Baca juga:  Sumondang Simangunsong, SH, MH Ketum TOPAN-RI Akan Laporkan Oknum PTPN IV PalmCo Terkait Pengadaan Mesin ke KPK”

Ketika temuan ini dikonfirmasi kembali kepada Hari Mahardika melalui pesan singkat, ia memberikan jawaban singkat yang merujuk pada pihak lain. “Tanyakan ke Pak Parno, saat ini kita sedang uji coba dan latih SDM-nya,” tulis Hari Mahardika.

Ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bidang PSLB3 ini menjadi sorotan publik. Sebagai pejabat yang seharusnya memberikan informasi yang jelas dan transparan, pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan hanya akan menambah kebingungan dan kekecewaan masyarakat.

Hal ini juga memperlihatkan ketidakmampuan dalam mengelola pengolahan sampah, yang menjadi salah satu isu penting di Kabupaten Tangerang.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang mendapat sorotan tajam terkait buruknya sistem pengolahan sampah yang ada. Meski berbagai media telah mengangkat masalah ini, belum ada respons yang memadai dari pihak terkait.

Publik berharap agar pejabat yang bertanggung jawab segera memberikan solusi konkret dan tidak membuat pernyataan yang bisa merugikan masyarakat serta merusak citra pemerintah daerah.

Seiring dengan ini, masyarakat juga menantikan tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Tangerang yang terkesan mandul dalam merespons masalah ini, meski surat konfirmasi terkait temuan tersebut sudah dilayangkan.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan reguler diminta untuk lebih teliti dan transparan, mengingat ini menyangkut keuangan negara yang seharusnya dikelola dengan baik dan akuntabel. (tohang)

BAGIKAN: