Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pengecer Judi Togel di Cibodas

BAGIKAN:

Tangerang, Jurnalkota.com – Tim Opsnal Unit I Kriminal Umum (Krimum) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ZN (36) diduga terlibat dalam praktik perjudian jenis togel di Cibodas, Kota Tangerang.

Penangkapan ini berawal dari laporan sejumlah warga yang merasa resah dan geram dengan aktivitas perjudian togel Hongkong yang disebut-sebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Setelah mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku, Tim Opsnal Unit I Krimum Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, dipimpin Kanit AKP Hendi Setiawan bergerak pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB.

“Pelaku berinisial ZN yang kita amankan ini berperan sebagai pengepul judi togel Hongkong tersebut. Perannya ialah dengan cara mengumpulkan pasangan/taruhan (uang) pemain-pemain,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Pelaku diringkus di rumahnya di pemukiman padat Jalan Darmawangsa Raya, No. 43, Perumnas IV, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. ZN tidak dapat mengelak sebab didapatkan barang bukti ada padanya.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam perjudian togel itu. Antara lain tiga buah handphone sebagai alat komunikasi, sarana bermain melalui website JayaTogel.com (online) dengan akun milik Pelaku ZN.

Transksi melalui bank swasta tertentu, berikut uang tunai diduga hasil transaksi Rp225 ribu,” terang Zain.

Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan pihak kepolisian Resor Metro Tangerang Kota terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya di wilayah.

Baca juga:  Kenapa Kasus RSUD Tigaraksa Lamban? Ini Menjadi Pemantik Kajari Kabupaten Tangerang Mendapat Kritik

Masyarakat resah dengan berbagai pekat seperti main (judi), maling (mencuri), medok (prostitusi), madat (narkoba), dan mendem (minuman keras/mabuk). “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Termasuk beberapa penyakit masyarakat lainnya. Penindakan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Zain.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (Red)

BAGIKAN: