Polres Tangerang Berikan Klarifikasi Terkait Tiga Gudang Produksi Minyakita Di wilayah Hukum Polda Banten Ditemukan

BAGIKAN:

TANGERANG, jurnalkota.com-Teka teki kabar tentang pabrik memproduksi Minyakita di 3 (tiga) tempat di wilayah Kabupaten Tangerang terjawab sudah. Kasi Humas Polres Tangerang Ipda R. Purbawa,S.H. memberikan keterangan tertulis, kepada media Sabtu 7 Juli 2024.

Sebelumnya berita tentang ‘Ditemukan Tiga Gudang Tempat Memproduksi Minyakita Palsu di Wilayah Hukum Polda Banten’ yang ditayangkan oleh Redaksi jurnalkota.com pada 25 Agustus 2024 mendapat perhatian serius dari publik. Dalam artikel tersebut dituliskan bahwa di dekat Kantor Desa Kedung Dalam Kec. mauk, dua lokasi produsen lainya di Desa Tanjakan Rajeg dan di dekat Kec Rajeg tepat dipinggir jalan diduga memproduksi minyak goreng Minyakita abal abal, serta mempertanyakan apakah memiliki ijin produksi dan pengawasan BPOM?.

Ipda Pubawa menjelaskan, ternyata untuk 2 (dua) wilayah yang berada di wilkum Polsek rajeg, pada hasil pengecekan dari Kapolsek rajeg dan kanit reskrim yang dilakukan ketempat usaha tersebut, dipastikan telah ada ijin terkait pengolahan minyak merek Minyak kita tersebut.

“Assalamualaikum Wr wb. S salam Sejahtera untuk kita sekalian. Kepada Yth : Pimpinan Redaksi Media Jurnal Kota.com. Kasi Humas Polresta Tangerang. Menyampaikan jawaban terkait tindak Lanjut Pemberitaan dari Media Jurnal Kota. com(Ditemukan Tiga Gudang Tempat Memproduksi Minyakita Palsu Di wilayah Hukum Polda Banten.

“Polsek Mauk polresta Tangerang telah melakukan pengecekan Pada hari Kamis 5 September 2024 di lokasi Minyak Curah Minyak Kita Kp. Margasari Rt 07 RW 02 Desa Kedung Dalem Kec Mauk di pimpin Kanit Reskrim Polsek Mauk Iptu Deni Superi Bersama Kades Kedung Dalem Suryadi, menindak lanjuti pemberitaan di Media Jurnal Kota, melaksanakan Pengecekan ke Lokasi. Dari hasil pengecekan, Minyak tersebut didistribusikan ke toko toko terdekat.

Baca juga:  Film Karya Homelee Pictures dan El Picture "Teluh Pocong" Kembali Rilis

“Hasil wawancara kepada yang bersangkutan pemilik Gudang minyak tersebut, sudah memiliki surat dan perijinan lengkap. Demikian klarifikasi yang bisa saya sampaikan, ” tutur Ipda Purbaya kepada jurnalkota.com,(07/09/2024) (Red/Humas Polres Tangerang)

BAGIKAN: