Tangsel, Jurnalkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengatur pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program bantuan ini merupakan upaya Pemkot Tangsel untuk mensejahterakan masyarakatnya di bidang kesehatan.
Bantuan ini mencakup rawat jalan tingkat pertama, rawat inap tingkat pertama, rujukan pelayanan kesehatan, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, hingga pelayanan gawat darurat.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, berikut ini adalah ketentuan dari program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan oleh Dinsos Tangsel.
Kriteria Pendaftar
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Bayi dari orang tua yang merupakan penerima bantuan
Penduduk yang bekerja sebagai pegawai Pemerintah Daerah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kader Kesehatan
Penduduk yang belum terdaftar JKN dan asuransi swasta
Fakir miskin dan orang tidak mampu yang tidak menjadi cakupan dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBN
Dokumen Persyaratan
Formulir permohonan. Anda bisa mengunduhnyadi sini.
Kartu Keluarga fotokopi.Surat keterangan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah domisili.
Prosedur Pendaftaran Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Datangi kantor Dinas Sosial Tangsel di Jalan Raya Serpong, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15314.
Ambil nomor antrean. Bagi kelompok rentan, akan diberikan layanan cepat dan diutamakan.
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi. Jika lengkap dan tidak ada catatan dari aplikasi SIKS-NG, maka akan dilanjutkan ke penerbitan rekomendasi. Jika tidak lengkap dan/atau ada catatan dari aplikasi SIKS-NG, maka tidak akan dilanjutkan ke penerbitan surat rekomendasi, anda bisa melakukan pendaftaran kembali. (Red)