Ricuh Pembongkaran Portal Ahli Waris Lahan di Kedaung Wetan, Pengacara Sebut Arogansi Pemkot Tangerang

BAGIKAN:

Kota Tangerang, Jurnalkota.com – Kasus sengketa lahan antara Pemkot Tangerang dengan warga Kedaung Wetan, Neglasari masih belum menemui titik terang. Terkini, pihak Pemkot Tangerang membongkar portal yang dipasang ahli waris, Jumat (7/2/2025)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ahli waris pemilik lahan almarhum Lim Mo Siang (Ramli Halim) membangun portal di atas jalan yang melintas di lahan yang diakui sebagai milik almarhum Ramli Halim. Jalan yang merupakan akses menuju Rusunawa Griya Cipta Kedaung Baru sebagian melintas di lahan milik warga (almarhum Ramli Halim). Namun pihak Pemkot Tangerang mengakui lahan tersebut sebagai aset Pemkot Tangerang hasil ruislag dengan PT Bhaskara Mutu Sentosa.

Hasil keputusan PN Tangerang permintaan ganti rugi ahli waris tidak diterima majelis hakim. Namun eksepsi pihak Pemkot Tangerang ditolak. Upaya hukum ahli waris selanjutnya melakukan banding ke PT Banten.

Willy, selaku salah satu ahli waris sempat melakukan perlawanan terhadap upaya pembongkaran portal tersebut. Namun akhirnya ia menyerah dan membiarkan portal dibongkar.

Hadir DENI KOSWARA S.Sos., M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, personel kepolisian, Satpol PP Kota Tangerang, Camat Neglasari Andhika dan jajaran menyaksikan pembongkaran portal.

Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum ahli waris Parulian Agustinus menyesalkan tindakan sepihak Pemkot Tangerang. Menurutnya, Pemkot Tangerang mencabut portal tanpa prosedur. “Kita sangat keberatan dengan “arogansi” dengan menggunakan kekuasaan yang dilakukan oleh pihak Pemkot Tangerang beserta jajarannya dan instansi dalam pencabutan plang. Pemkot sudah mengetahui bahwa permasalahan ini masih dalam ranah peradilan. Di situ belum ditentukan mana yang menang mana yang kalah. Dan kita sedang melakukan upaya hukum banding. Pencabutan plang secara paksa sudah berulang-ulang dilakukan pihak Pemkot. Kami sangat menyesalkan karena pihak Pemkot ini diduga mengurus pemerintahan itu kaya amatiran. Pemkot Tangerang ini kok dikelola mirip amatiran,” ujar Parulian.

Baca juga:  Gerak Cepat, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan Separuh Telanjang di Tangerang

“Pembongkaran portal ini kan udah sering dilakukan pihak Pemkot Tangerang di saat kita lengah. Semestinya pembakaran itu melalui mekanisme SP1, SP2, SP3 dan SPB. Itu tidak dilakukan. Kami sangat menyesalkan adanya statment Pj. Walikota sebelumnya yang menyatakan seolah-olah tanah ini milik Kota Tangerang dan ahli waris dikalahkan. Hampir terjadi benturan di lapangan. Kita dibenturkan dengan masyarakat. Ini sangat menyesatkan sekali. Kami selaku pencari keadilan kok kesannya kami ini orang-orang yang cari masalah dan merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Ia juga menyesalkan kejadian yang menimpa ahli waris almarhum Ramli Halim, Willy. “Willy merasa sangat tertekan karena di shock therapy, ditarik-tarik, diapakan. Orang yang mencari keadilan dan kepastian hukum di Indonesia ini kok diperlakukan itu. Dia mempertahankan halnya dengan lapor ke Polres Tangerang dan melakukan gugatan. Kok kita ini ga bisa sabar gitu lho. Sebenarnya adanya pemerintahan ini untuk siapa? Apakah untuk perorangan? Pemerintahan ini terbentuk untuk kemakmuran masyarakat. Kita kan negara hukum, bukan negara kekuasaan di mana pejabat-pejabat seenaknya menggunakan kekuasaan untuk ” menindas” masyarakat. Mereka tanpa perintah pengadilan melakukan eksekusi,” kata pengacara dari YLBHWDI ini lebih lanjut.

BAGIKAN: