Sengketa Lahan Sarma Intan Situmorang di Rokan Hilir Riau, Sita Perhatian Publik dan Kepolisian

BAGIKAN:

RIAU, Jurnalkota.com, – Kasus lahan yang saat ini menyita perhatian publik yaitu Sarma Intan Situmorang, yang mengaku (Ahli waris Jamada Situmorang) pemilik lahan seluas 500 ha di Desa Pematang Ibul Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau kian seru. Menjadi topik trending sepanjang tahun 2024 baik di sosial media juga di kalangan para praktisi dan isntitusi Polri. Sarma Intan yang dianggap menjadi korban dari keganasan mafia tanah oleh kelompok H.T Cs. Selain itu Sarma juga merasa tidak mendapat keadilan dari aparat penegak hukum (APH) bahkan mengalami intimidasi dan pengusiran dari rumah juga tanah warisan orang tua nya sendiri.

Kejadian naas tersebut dibenarkan kuasa hukum Sarma Intan, yaitu Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama. Dalam keterangan pers nya tertulis semua peristiwa Hukum yang menimpa kliennya sejak Tahun 2007 sampai 2024 di lokasi lahan yang diduga melibatkan oknum oknum berseragam dan preman.

“Bahwa atas Tindakan kejahatan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, sebagaimna yang sudah viral di social media yaitu terjadi kekerasan anarkis, pengancaman dan pengerusakan yg dilakukan oleh H T, Cs (inisial-red) kepada Ahli waris Jamada Situmorang, Pada tanggal 2 September 2024, kita telah menghadiri Klarifikasi di Polda Riau, yang mana hal ini merupakan petunjuk dari Kapolda Riau yang meminta Tim hukum Nabonggal bergabung dalam acara gelar dengan Dir Krimum,” jelas Lusiana, SH, M. H,.

Saat gelar perkara di Polda Riau, ada beberapa point yang ditekankan oleh pihak kuasa hukum kepada Kepolisian antara lain, meminta kepastian hukum terhadap sembilan (9) laporan polisi yang sampai sekarang tidak ada kejelasan.

-Meminta agar ahli waris diberikan perlindungan hukum atas Tindakan mafia tanah yang sudah terang terangan melakukan tindakan kekerasan di depan Aparat Penegak Hukum.

Baca juga:  Kenapa Kasus RSUD Tigaraksa Lamban? Ini Menjadi Pemantik Kajari Kabupaten Tangerang Mendapat Kritik

-Meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera di periksa khususnya mereka yang ada di lapangan tapi tidak melakukan Upaya apapun sementara kejahatan dan perbuatan anarkis dilakukan didepan APH.

-Meminta agar H T, Cs di tangkap, dikarenakan sudah melakukan perbuatan berlanjut atas laporan tertanggal 3 juli 2024 yang mana pada tanggal 27 dan 28 sudah terjadi penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh HT, Cs tersebut.

“Direktur krimum polda riau sudah menerima permintaan yang kami sampaikan saat gelar perkara, namun sampai saat ini tidak ada kelanjutannya ada apa? Kemudian pada tanggal 2 September 2024 kami juga mendapatkan surat undangan dari Bupati Rokan Hilir dengan agenda mediasi. Saat kami menjelaskam riwayat tanah yang selama ini tidak diketahui banyak pihak sebelumnya, terpatahkan setelah kami paparkan riwayat kepemilikan tanah oleh Ahli waris Alm. Jamada Situmorang tersebut,” sambung Lusianan, kepada Redaksi jurnalkota.com

Dalam hasil mediasi, kata Lusiana, terungkap pihak-pihak yang menguasai tanah klien nya. Yakni Aseng seluas 100 Hektar ; Hendro Brimop seluas 200 Hektar dan Hulman Tampubolon menguasai 120 Hektar. Mendengar itu, Bupati Rokan Hilir akan memanggil pihak pihak yang namanya disebutkan menguasai tanah tersebut. Kuasa hukum Sarma Intan juga juga mendesak agar tindakan intervensi semacam itu tidak terjadi lagi dalam proses penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan.

“Peristiwa kekerasan sudah kami laporkan. Sepuluh laporan kepolisian mulai dari Bareskrim Mabes polri, Polda Riau dan Polres Rokan Hilir sejak Tahun 2007 hingga kini September 2014 jalan ditempat dan tidak ada proses lanjutan, seakan pihak kepolisian susah menemukan tersangkanya padahal jelas berada di depan mata. Mungkin begitu lah Indonesia, para penegak hukumnya sangat doyan duit haram, jadi hukum dibuat hanya untuk alat cari duit,” ungkap Lusiana, (20/09/2024)

Baca juga:  Pak Kades! Ada Penjual Miras Di Cibulan Patrasana Berkedok Toko Jamu, Apakah di izinkan?

Sementara itu, dari keterangan Camat Bangko Pusako, H. Bakhori, S. Ag, dalam sebuah vidio dijelaskan, kalau pihak Sarma Intan yang diyakini memiliki lahan seluas 500 ha di Desa Pematang Ibul belum pernah menunjukkan surat tanah dengan sampai batas waktu pertemuan yang ditentukan sampai saat ini belum ada hasil seperti yang dimintakan. Hal itu juga dibenarkan oleh keterangan Sekdes Desa Pematang Ibul, kalau surat tanah tersebut tidak pernah tercatat di arsip Desa.

Dilain tempat, saat awak media berhasil menghubungi HT, Cs yang dituding sebagai otak dari kelompok mafia yang menguasai lahan Sarma Intan Situmorang, HT, atau yang diketahui bernama ‘Hulman Tampubolon’ mengatakan, kalau pihaknya tidak pernah menguasai lahan siapapun. Namun dengan tegas dijelaskan, kalau dirinya hanya ingin mempertahankan hak nya, yaitu lahan yang telah dibelinya dan itu sudah dibayar dengan lunas. Saat disinggung soal tindakan pengrusakan dan kekerasan terhadap yang dilakukan oleh pihak nya terhadap Sarma dan keluarga, HT dengan gamblang menyebut, kalau rumah tersebut adalah miliknya dan senjata yang dibawanya adalah alat untuk membabat rumput dan memanen sawit milik nya.

Dapat dipastikan sampai berita ini dimuat belum ada penjelasan resmi baik dari Divisi Humas Mabes Polri dan Bid Humas Polda Riau serta Humas Polres Rokan Hilir. belum bisa dikonfirmasi terkait puluhan laporan tindak pidana yang dibuatkan oleh Alm. Jamada Situmorang dan istri serta anak nya Sarma Intan Situmorang sejak tahun 2007 lalu hingga laporan terakhir tanggal 4 September 2024 dengan No. LP: STTLP/B/107/IX/2024/SPKT/POLRES ROKAN HILIR POLDA RIAU, dimana laporan tersebut dianggap tidak berjalan.

BAGIKAN: