Staf Ketua DPRD Diduga Salah Gunakan Wewenang, Ketua DAMI Provinsi Riau Minta APH Menyelidiki

BAGIKAN:

Riau, Jurnalkota.com – Ketua DPD I Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) Provinsi Riau, Yulisman, meminta agar aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh staf khusus Ketua DPRD Riau.

Permintaan proyek ke OPD adalah sebuah hal yang melanggar aturan. “Selaku staf ahli Ketua DPRD Riau Kaderismanto, maka tugas dari J adalah membantu ketua DPRD untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.Tugas itu sesuai topoksinya dalam persoalan di gedung wakil rakyat, bukan malah di luar gedung wakil rakyat. Dil uar tugas kelembagaan legislatif maka bukan tugas dari J,” ujar Ketua DAMI Riau.

“Apalagi dugaan soal mendatangi Organisasi Perangkat Daerah untuk meminta dan memperoleh proyek.Hal itu sungguh tidak dibenarkan dan melanggar aturan. Persoalan proyek merupakan hal eksekutif untuk menentukan rekanan yang akan melaksanakan kegiatan. Selaku staf ahli maka pasti J tidak akan memiliki waktu lebih untuk mengurusi proyek. Jangan-jangan permintaan proyek hanya untuk diberikan pada yang lain dan J cuma meminta fee dari proyek tersebut. Hal ini lebih parah lagi, karena dengan begitu J tidak akan mampu mempertanggungjawabkan pengerjaan proyek tersebut. Sebab J tidak mengontrol apakah dikerjakan secara baik atau tidak,” lanjut Yulisman yang juga Ketua Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesi Provinsi Riau.

“Persoalan flexing yang dilakukan oleh J juga merupakan sebuah perbuatan yang tak elok. Di saat perekonomian masyarakat sedang terpuruk, J malah mempertontonkan kegiatan foya-foya dan glamor ke masyarakat.Seharusnya J berempati pada kondisi masyarakat bukan malah sebaliknya. Tak cukup sampai di sana saja, kita juga perlu mempertanyakan dari mana sumber biaya untuk foya-foya tersebut. Sebagai pegawai honor tentu kita sudah bisa memperkirakan gaji yang diterima oleh J setiap bulannya. Jadi dugaan permintaan proyek bisa jadi sumber keuangan untuk foya-foya tersebut atau bisa juga menggunakan SPPD fiktif yang cukup menghebohkan belakangan ini,” tambah Yulisman.

Baca juga:  Berdasar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Maret 2025 Sebagai Awal Ramadan 1446 H

“Satu hal yang cukup kita sayangkan adalah kenapa Ketua DPRD Riau tidak bisa mengawasi dan mengontrol kelakuan dari bawahannya. Kenapa dugaan permintaan proyek tersebut seperti dibiarkan. Atau jangan-jangan Ketua DPRD memakai tangan J untuk kepentingan dirinya agar mendapatkan proyek dari berbagai OPD. Jika benar berarti Ketua DPRD Riau telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompoknya saja,” urai Yulisman.

“Untuk itu kami sangat berharap agar aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan juga permintaan proyek yang dilakukan oleh staf ahli Ketua DPRD Riau ini. Kita berharap agar APH bisa memeriksa permasalahan ini secara terang benderang. Jika memang ada pelanggaran dalam permasalahan ini maka kita berharap orang-orang yang terlibat memperoleh konsekuensi yang setimpal sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” lanjutnya.

Awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Ketua DPRD Riau, Kaderismanto dan staf ahli berinsial J. Namun hingga berita ini naik meja redaksi, Ketua DPRD dan juga J terkesan bungkam. (Amrizal)

BAGIKAN: