Jurnalkota.com,[Humbahas]-Penangkapan terduga tersangka berinisial,RP,38 thn ,Wiraswasta, Khatolik, Alamat : Jl.Sentosa Kel.Pasar Dolok Sanggul Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan ,Jenis narkoba yang dipakai yaitu Sabu,tanggal dan TKP penangkapan Pada Hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira Pukul 14.10 Wib di Pasar Baru Desa Sibuntuon Parpea Kec, Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan tepatnya di Depan Indomare.
Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai Narkoba tidak bisa lepas dari ketergantungannya untuk memakai Narkoba.efek yang terganggu dalam pemakaian Narkoba,dapat mengakibatkan kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran serta kerusakan syaraf tepi.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH mengatakan Penangkapan tersangaka Berinisial RP diI amankan Pada Hari Rabu, tanggal 03 April 2024, sekira pukul 14.10 Wib di Pasar Baru Desa Sibuntuon Parpea Kec, Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan tepatnya didepan Indomaret.
Penangkapan tersangaka ini bersumber dari informasi Masyarakat yang sangat resah dengan maraknya peredaran Narkoba di Wilayah itu,menindak lanjuti informasi tersebut personel Sat res Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang yang dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu,diketahui seorang tersangka yang diamankan Yaitu berinisial R P ,38 thn , wiraswasta, Khatolik, alamat :alamat : Jl.Sentosa Kel.Pasar Dolok Sanggul Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbang.Ujarnya
Didalam penangkapan terhadap 1 (satu) laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) laki-laki tersebut telah diamankan 1 (satu) paket plastik transparan, berisikan plastik klip merah diduga Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan potongan plastik merek aqua yang sebelumnya tersimpan didalam sebuah Kotak. dalam pengakuan tersangka berinisial RP, barang haram tersebut akan dibawa oleh RP ke Doloksanggul.
Kemudian tim Satnarkoba Polres Humbang Hasundutan membawa dan mengamankan berinisial RP bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbang Hasundutan guna dilakukannya pemeriksaan lanjut di Kantor Satuan Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan.
Adapun barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Yaitu:. 1 (satu) paket plastik transparan Klip merah berisikan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (bruto) 0.79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram.
2. 1 (satu) buah plastik kecil klip merah.
3. 1 (satu) buah plastik merek aqua.
4. 1 (satu) unit sepeda motor matik merek Honda Vario Warna Hitam les Merah.
5. 1 (satu) buah mancis.
6. 1 (satu) unit Handpone merek Samsung A 25.
Adapun tersangka berinisial RP dijerat dengan Pasal 114 , pasal 112 UU NO 35 Thn 2009 ttg Narkorika
Ancaman hukuman 7 tahun
“Kemudian tersangka berinisial RP bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut.”pungkasnya
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan Penyidikan, dan Kami kirimkan berkas guna menunggu keputusan tuntutan “tutupnya.(Werson Togatorop)